Medan,sinarpagiindonesia.com – Seiring berjalannya waktu,Laskar Merah Putih Provinsi Sumatera Utara (LMP SU) secara resmi dan sah telah di akui Pemerintah Daerah Sumatera Utara.Berdasarksn surat ajuan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nomor SP-02/MD.LMP/SU/IV/2025 tertanggal 15 Juli 2025.Dengan surat keputusan Berbadan Hukum AHU-0000054 AH.01.08 Tahun 2025 tanggal 14 Januari 2025.
Berdasarkan surat Kesbang Polinmas tersebut LASKAR MERAH PUTIH yang di Nakhodai Kamada Rukun Sembiring Depari SE dan Sekretaris Daerah Boby Zulkarnaen SE serta Bendahara Jaman Ginting SH.secara sah menjadi Ormas yang sah di mata hukum di Republik Indonesia.
Ketua Ormas LMP Rukun Sembiring Depari SE meminta kepada seluruh kader yang sudah terbentuk di Provinsi Sumatera Utara jangan lagi sungkan untuk membesarkan organisasi yang kita cintai ini.Kembangkan sayap mu hingga tingkat basis.Dan,satu hal teruslah kita berkolaborasi dengan pemerintah setempat terutama kepada TNI/POLRI. Masyarakat setempat harus kita bantu agar mereka lebih menyayangi dan mencintaiku LMP ucap Kamada RS pada awak media ini.
Ini menunjukan satu bukti bahwasanya LMP di bawah komando Kamada RS benar benar berbuat untuk bangsa dan negara dengan banyak nya bantuan yang du berikan kepada warga masyarakat melalui para Jetua Markas Cabang yang sudah terbentuk. Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa dengan terbit nya surat Kesbangpol kita,ini menunjukan ke Absagan kita.(spi/luki)
No comment