UNIT II PPA Polres Lampung Utara Bersama Polsek Bukit Kemuning Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan


Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – UNIT II PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara Bersama Polsek Bukit Kemuning Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan.sebagaimana dimaksud dalam pasal  289 DAN ATAU 281 KUHPidana Berdasarkan LP/B/428/VIII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, Rabu tanggal 06 Agustus 2025.

‎Waktu kejadian, Pada Hari Rabu Tanggal 30 Juli 2025 Sekira Pukul 07.05 Wib,  Di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung utara.

‎Korban, Atas nama “MT” (28), Perempuan,Bukit Kemuning, Lampung Utara, Melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara didampingi saksi M,H dan D.

‎Saat dikonfirmasi, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis S.H.,M.H, “Menjelaskan Bahwa kejadian tersebut terjadi Pada hari rabu tanggal 30 juli 2025,Sekira pukul 07.05 wib di jalan lintas sumatera Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung utara, Pada saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor menyalip pelaku yang juga mengendarai sepeda motor, selanjutnya pelaku mendekati korban dari belakang dan langsung memepet korban, selanjutnya pelaku menyentuh pantat sebelah kanan kemudian meremas pantat pelapor, dengan menggunakan tangan sebelah kiri, lalu pelaku langsung kabur meninggalkan korban”,terang Ipda Darwis.

‎Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke polres lampung utara,ujar Ipda Darwis

Pada saat ini tersangka (TD) dilakukan penyidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres lampung utara dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun, Pungkas nya.

(spi/as)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *