Wakil Bupati Samosir Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 93 Orang Anggota BPD se-Kecamatan Palipi


Samosir, www.sinarpagiindonesia.com –Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Palipi.

Sebanyak 93 orang anggota BPD masa jabatan 2019-2027 dan 2023-2031, dari 17 Desa se-Kecamatan Palipi selasa (5/8/2025), dikukuhkan di Tanah Lapang Mogang, Kecamatan Palipi, rabu (6/8/2025).

Hadir dalam acara ini, unsur Forkopimca Kecamatan Palipi, perwakilan OPD, para Kepala Desa satu Kecamatan Palipi.

Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa satu Kecamatan Palipi yang baru dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya.

Dengan pengukuhan ini, saudara resmi menjadi wakil masyarakat desa yang diberi amanah dan kepercayaan untuk menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa, kata Ariston.

Wakil Bupati mengingatkan, anggota BPD

menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa secara lisan dan tertulis, mengajukan rancangan peraturan desa yang menjadi kewenangannya, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa sesuai dengan ketentuan dengan mekanisme yang berlaku,8

Dalam menjalankan wewenang tersebut, Wakil Bupati meminta agar BPD menjalankan kewajiban – kewajibannya, yakni memegang teguh dan mengamalkan pancasila , melaksanakan undang- undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.

Lebih lanjut, kata Ariston, mempedomani ketentuan Pasal 36 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Samosir nomor 7 tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Marilah kita berbuat dan mengambil terang yang sesuai dengan kemampuan dan panggilan jiwa kita serta pendukung program – program pembangunan baik dari pemerintah atasan maupun oleh pemerintah Kabupaten Samosir, ujarnya.

(spi/fs/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *