Aktivis Keterbukaan Informasi Rohil Mengajukan Surat Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemerintah Propinsi Riau Terkait Pembangunan Jalan Teluk Piyai Kubu


Rokan Hilir, www.sinarpagiindonesia.com – Aktivis Keterbukaan Informasi Rokan Hilir (Rohil) Bambang Irawan melakukan permohonan informasi atas kegiatan Pembangunan Jalan Teluk Piyai (Kubu) – Panipahan dan Pembangunan Jalan Bagansiapiapi – Teluk Piyai (Kubu) tahun 2024. Pasalnya pembangunan jalan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan dibawah mutu yang seharusnya. Sebab dari hasil observasi Bambang, jalan yang dibangun pada 2024 tersebut telah mengalami keretakan dan beresiko hancur dalam Waktu dekat. Oleh karena demikian, Bambang memutuskan mendaftarkan permohonan informasi atas kegiatan tersebut ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

“Permohonan terkait kegiatan Pembangunan Jalan Teluk Piyai (Kubu) – Panipahan dan Pembangunan Jalan Bagansiapiapi – Teluk Piyai (Kubu) tahun 2024 sudah kita daftarkan pada hari ini Jum’at 15 Agustus 2025 melalui Kuasa Hukum Padil Saputra, SH, MH.” kata Bambang Jum’at (15/08)

Bambang berharap agar PPID Utama Pemprov Riau memberikan apa yang menjadi objek permohonannya dalam sepuluh hari pertama permohonan informasi.

“Karena ini kegiatan 2024 (bukan kegiatan tahun berjalan), 10 (sepuluh) hari rasanya cukup bagi PPID Utama untuk memberikan apa yang menjadi permohonan kami,” tambah Bambang.

Bambang menegaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari sosial kontrol terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah. Bambang ingin memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tujuan perencanaan.

“Permohonan ini ditujukan agar mengawasi jalannya kegiatan pemerintah, terutama perihal pengadaan fisik. Masyarakat harus memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tujuan perencanaan,” tutup Bambang.

(spi/bmbg)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *