Pembacokan Jurnalis di Nagan Raya Diduga Mengarah ke Percobaan Pembunuhan, Media Sinar Pagi Indonesia Angkat Bicara!


Nagan Raya, www.sinarpagiindonesia.com – Dunia pers kembali tercoreng. Salah satu jurnalis yang bertugas di Kabupaten Nagan Raya, dilaporkan mengalami tindak penganiayaan brutal dengan senjata tajam oleh orang yang diduga berpihak kepada salah satu perusahaan besar di wilayah tersebut.

Peristiwa ini bukan sekadar penganiayaan biasa, namun pembacokan yang sudah mengarah pada percobaan pembunuhan terhadap seorang jurnalis saat menjalankan tugasnya.

Media Sinar Pagi Indonesia bersama sejumlah media nasional dan lokal dengan tegas menyatakan keprihatinan sekaligus kecaman keras. Mereka menilai, apabila kasus ini dibiarkan tanpa proses hukum yang serius, bukan tidak mungkin kejadian serupa bahkan yang lebih parah akan menimpa jurnalis lain.
Hal ini menjadi ancaman nyata terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penganiayaan terhadap jurnalis, baik secara fisik maupun nonfisik, jelas merupakan tindak pidana. Dalam KUHP, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:

Pasal 351 KUHP: Penganiayaan dengan ancaman penjara hingga 5 tahun jika mengakibatkan luka berat.

Pasal 354 KUHP: Penganiayaan berat dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun.

Pasal 338 jo. Pasal 53 KUHP: Percobaan pembunuhan, dengan ancaman hukuman yang setara dengan tindak pidana pembunuhan.

Pasal 170 KUHP: Kekerasan bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan.

Pasal 335 KUHP: Ancaman kekerasan dan intimidasi.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Muhammad Haji Nasution, jurnalis Sinar Pagi Indonesia , menegaskan bahwa peristiwa ini adalah ancaman serius bagi profesi wartawan.

“Apabila kasus ini dibiarkan, maka peristiwa serupa bahkan yang lebih parah akan terjadi. Saya selaku jurnalis yang bertugas di Kabupaten Nagan Raya membawa nama besar Media Sinar Pagi Indonesia, meminta perhatian penuh kepada dinas terkait, khususnya Kapolres Nagan Raya, untuk mengusut tuntas pelaku hingga ke aktor yang berada di belakangnya,” tegasnya.

Pers sebagai pilar keempat demokrasi harus dilindungi. Aparat penegak hukum dituntut bersikap profesional, tidak boleh pandang bulu, dan segera menjerat para pelaku dengan pasal yang setimpal.
Jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk dan menandakan bahwa keselamatan jurnalis di lapangan benar-benar terancam.

(spi/hj)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *