Polisi Bongkar Dan Tangkap Sindikat SIM Palsu Lintas Provinsi


Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu lintas provinsi akhirnya tumbang di tangan Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara. sedikitnya empat orang pelaku berhasil diamankan berikut seperangkat alat produksi, ratusan SlM bodong, hingga sepucuk pistol yang disimpan salah satu tersangka.

Terbongkar dari SIM Janggal

Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang mencurigai kejanggalan pada angka tanggal lahir di SIM miliknya. Laporan itu langsung ditindaklanjuti, hingga tim mendapati jejak sindikat yang telah beroperasi lintas daerah.

“Dipimpin Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, Tim Tekab 308 bergerak cepat dan mengamankan empat pelaku di lokasi berbeda,” kata Kompol Yohanis dalam konferensi pers di Mapolres Lampura, Jumat (29/8/2025).

Peran Tersangka Dibagi Rapi

Empat pelaku yang ditangkap yakni H di Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar; AS di Desa Tanjung Sari, Natar; BS di Gedung Pakuon, Teluk Betung Selatan; dan MAP di Hajimena, Natar. Mereka langsung digelandang ke Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama menjelaskan peran masing-masing pelaku. H bertugas mencari pemesan SIM palsu, MAP berburu blangko dengan cara membeli SIM kadaluarsa lewat media sosial, AS menghapus data lama dari blangko, sementara BS menjadi eksekutor pencetakan dan finishing.

“BS ini sehari-hari berdagang ayam potong di Pasar Cimeng. la mengaku mendapat upah Rp250 ribu setiap kali mencetak SIM palsu, uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Apfryyadi.

Omzet Ratusan Juta, Beroperasi 3 Tahun

Dari hasil penyidikan, sindikat ini telah beroperasi selama tiga tahun. Omzet yang dihasilkan mencapai ratusan juta rupiah dengan produksi lebih dari 200 SIM palsu.

Barang bukti yang disita antara lain komputer, printer, cairan kimia, serta sejumlah SIM palsu yang sudah siap edar. Polisi juga dikejutkan dengan temuan sepucuk pistol dari tangan AS, salah satu tersangka.

Jerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Khusus AS yang kedapatan menyimpan senjata api, dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Darurat.

“Ini bukan sekadar pemalsuan dokumen, tapi sudah mengarah pada tindak berbahaya. Kami pastikan sindikat ini ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.

(spi/as)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *