Lampung Tengah, www.sinarpagiindonesia.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah berhasil meringkus satu dari empat pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang terjadi di SPBU Pertamina 34.341.08, Kecamatan Terbanggi Besar, pada Sabtu (30/8/25) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kepada awak media, Kapolres Lampung Tenga, AKBP Alsyahendra, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, S.H., menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah AH (55), warga Dusun II, Kampung Terbanggi Besar, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Kapolsek, kejadian bermula saat korban, CA (25), warga Kelurahan Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, bersama ibunya sedang dalam perjalanan dari Tulang Bawang menuju Bandar Lampung.
Mereka berhenti di SPBU Terbanggi Besar untuk mengisi bahan bakar jenis solar.
“Karena antrean cukup panjang dan mobil korban berada di urutan terakhir, korban merasa antrean tidak bergerak. Ia kemudian turun dari mobil dan berjalan ke arah tempat pengisian solar bersama ibunya,” jelas Kapolsek di ruang kerjanya, Selasa (2/9/25).
Setibanya di lokasi, lanjutnya, korban merekam situasi dan mempertanyakan aktivitas pengisian yang diduga merupakan praktik pengecoran.
“Korban mengatakan, ‘Kok lama? Kalian sedang mengecor, ya?’ sambil merekam dengan ponselnya,” lanjut Kapolsek.
Tindakan itu memicu kemarahan sekelompok orang yang diduga sedang melakukan pengecoran.
Mereka mendekati korban dan memaksa mengambil ponselnya.
Terjadi perebutan hingga akhirnya ponsel korban berhasil dirampas.
Saat korban berusaha mengejar, beberapa orang di sekitar menghentikannya.
“Salah satu dari mereka langsung memukul korban, yang kemudian memicu aksi pengeroyokan,” ungkap Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayat di bagian telapak tangan kiri dan dilarikan ke RS YMC untuk mendapatkan perawatan.
Ibunya yang melihat kejadian itu langsung melaporkannya ke Polsek Terbanggi Besar
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Satu pelaku berhasil kami amankan, sedangkan tiga lainnya masih kami kejar. Rekaman CCTV dan ponsel korban sudah kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Kapolsek.
Tersangka AH kini telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar dan akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga mengimbau kepada tiga pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri sebelum petugas mengambil tindakan tegas.
“Kami imbau kepada tiga orang pelaku pengeroyokan agar segera menyerahkan diri, sebelum petugas bertindak tegas,” pungkas AKP Dailami.
(spi/as)
No comment