Samosir, www.sinarpagiindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Aula DPRD Samosir, Rabu (9/9/2025).
Penetapan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dengan Ketua DPRD Nasip Simbolon dan Wakil Ketua Sarhockel Tamba.
Turut hadir Forkopimda Samosir, Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, sejumlah OPD serta camat se-Kabupaten Samosir, minus unsur Kejaksaan Negeri Samosir.
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD menyetujui Ranperda P-APBD ditetapkan menjadi Perda. Dengan perubahan tersebut, APBD Samosir yang semula Rp844.070.942.724 berkurang menjadi Rp830.400.322.194,44 atau turun sekitar Rp13,6 miliar.
Bupati Vandiko menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dalam pembahasan hingga Ranperda dapat ditetapkan. Ia menegaskan perubahan anggaran itu bertujuan memberi manfaat lebih besar bagi pembangunan serta pencapaian indikator makro ekonomi.
“Seluruh tanggapan dan masukan melalui pandangan umum fraksi yang disampaikan dewan yang terhormat sudah kami dengar dan pahami. Kami akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi dalam penyelenggaraan program kegiatan sehingga semuanya terlaksana secara optimal, efisien, efektif, transparan dan akuntabel,” ucap Vandiko.
Ketua DPRD Nasip Simbolon menekankan agar pemerintah segera menindaklanjuti dengan langkah strategis dan pelaksanaan program yang sesuai aturan.
“Setelah ditetapkan, Pemerintah Daerah harus segera melaksanakan berbagai program kegiatan dengan tepat waktu, dan tepat sasaran sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi,” ungkap Nasip.
(spi/fs/red)
No comment