Aceh Singkil,sinarpagiindonesia!com – Herman Ketua Badan Advokasi Indonesia Perwakilan Aceh Singkil, Mendesak pihak Polres agar menindak tegas pelaku liar Pematokan liar HGU PT Socfindo karna itu merupakan sebuah tindak pidana.
Dan bisa memicu konflik antar perusahaan dan warga. Kuat dugaan kita,ada oknum oknum yang memprovokasi warga menyuruh mematok tanpa dasar hukum yang jelas,ini perlu dilakukan penyelidikan mendalam karna perbuatan tersebut sudah sangat meresahkan. Sebelum terjadi konflik besar saya minta pihak Polres segera ambil tindakan ucap Herman kepada awak media.
Adapun alasan masyakat untuk mematok lahan tersebut dikarenakan Pihak PT Socfindo belum mengantongi izin perpanjangan pembaharuan. Dan infornasi masih dalam proses pengurusan.Ini hanya proses administratif seharus nya masyakat jangan terprovokasi dengan hal tersebut untuk mematok. Ini tidak punya dasar hukum untuk mematok tanah Milik HGU PT Socfindo itu bukan kewenangan kita sebagai masyarakat itu kewenangan negara dalam hal ini menjadi wewenang ATR/BPN jika HGU sedang dalam proses perpanjangan atau pembaharuan sesuai PP 18 2021 maka tidak bisa dikatakan illegal apalagi melanggar aturan.
”Maka dari itu, sebagai bagian dari masyarakat yang bijaksana, kita sebaiknya tidak terprovokasi oleh situasi ini. Walaupun izin untuk pembaharuan belum diterbitkan, hal tersebut tidak memberikan kita hak secara otomatis untuk menguasai tanah yang memang merupakan milik negara.
“Penting untuk diingat bahwa tidak ada dasar hukum yang sah untuk kita dalam mengambil alih atau menunjukkan kepemilikan atas tanah tersebut. Segala sesuatu dalam masyarakat kita dikendalikan oleh aturan yang berlaku, terutama mengingat bahwa negara kita adalah negara yang berlandaskan hukum.”
Oleh karena itu, kita harus bersikap cerdas dan berhati-hati agar masyarakat tidak menjadi korban atau terkena dampak buruk akibat tindakan yang melanggar hukum atau perbuatan yang termasuk dalam tindak pidana.(spi/mughji)
No comment