Ketum GRPPH-RI Syahban Siregar, S.H,. M.H., ; Revisi Perbub Bekasi No. 11 Tahun 2024 Suatu Keharusan


Bekasi, www.sinarpagiindonesia.com – Ketum GRPPH-RI Syahban Siregar, S.H., M.H. : Revisi Perbub Bekasi No. 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Agggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Adalah Suatu Keharusan.

Inperes Nomor 1 Tahun 2025 adalah sebagai landasan awal Pemerintah untuk melakukan efesiensi belanja dalam APBN dan APBD 2025, yang intinya menginstruksikan pemangkasan anggaran pada belanja yang tidak mendesak.

Efesiensi anggaran pada belanja yang tidak mendesak tentu bertujuan untuk mengejar ketertinggalan Pembangunan disegala bidang, baik pembangunan pisik (inparstuktur) maupun pembangunan sumber daya manusia rakyat indonesia. Demi mempercepat terwujudnya cita-cita kemerdekaan yaitu mensejahterakan dan mencerdaskan seluruh rakyat indonesia.

Salah satu prinsip dan konsep efesiensi anggaran meliputi pengoptimalan penggunaan sumber daya dengan cara menggunakan anggaran seminimal mungkin untuk mencapai hasil yang diinginkan, kemudian mengurangi pemborosan dengan cara menekan pengeluaran yang tidak perlu, duplikasi program,atau inefesiensi dalam pengadaan barang dan jasa.

Efesiensi anggaran dilakukan dengan meminimalkan pengeluaran tanpa mengurangi kwalitas pelayanan atau kinerja, sehingga dana dapat dialokasikan pada program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan serta menjaga kesehatan fiskal daerah, dengan efesiensi anggaran diharapkan dapat berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat yang saat ini cukup memprihatinkan.

Gejolak yang baru-baru ini terjadi di Indonesia salah satunya diawali oleh protes publik atas kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang memberikan tunjangan Perumahan sebesar Rp. 50.000.000., (lima puluh juta rupiah) dibayarkan setiap bulan bagi setiap anggota DPR RI. Hal tersebut memicu kemarahan publik sehingga Negara hampir saja chaos.

Dalam hal efesiensi Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Barat telah memberikan contoh baik dalam pelaksanaan efesiensi anggaran, banyak kegiatan-kegiatan belanja Pemerintah Jawa Barat yang dinilai tidak pro rakyat dibatalkan, salah satunya Belanja Perjalanan Dinas Gubernur Jawa Barat. Semula pagu anggarannya sebesar Rp. 1.500.000.000., ( satu miliar lima ratus juta rupiah) diapangkas menjadi 750.000.000., (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), bahkan belakangan ini Gubernur Jawa Barat meminta agar sebesar Rp. 600.000.000. ( enam ratus juta rupiah) pagu perjalanan dinas tersebut digeser untuk asuransi Pengemudi Ojek Online, kemudian gubernur jawa barat tidak mau menerima kenderaan dinas baru meski sudah ada pagu anggarannya. Termasuk pula tidak memakai rumah dinas untuk tempat tinggalnya, dan masih banyak efesiensi anggaran dilakukan di sektor lain, hal tersebut jelas contoh tauladan bagi pejabat publik di republik ini termasuk pejabat publik Kabupaten Bekasi.

Langkah Gubernur Jawa Barat tersebut jelas mencerminkan kepemimpinan yang pro rakyat ditengah-tengah stuasi ekonmi rakyat yang belum membaik pasca covid 19 yang melanda Republik ini. Sikap Gubernur Jawa Barat tersebut sangat berbanding terbalik dengan sikap Bupati Bekasi tercermin melalui Perbub No 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Agggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Dalam Pasal 17 Peraturan Buapti tersebut menyatakan bahwa, Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan Perumahan setiap bulan.
Pasal 17
1) Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan Rumah Negara dan Perlengkapannya sesuai standar berdasarkan ketentuan Praturan Perundang-Undangan.
2) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Negara sebagaimana dimksud pada ayat (1), kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan yang diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan serta dipotong pajak sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
3) Besaran tunjangan Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut;
a) Ketua DPRD sebesar Rp. 41.700.000., (empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah)
b) Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 40.200.000., (empat puluh juta dua ratus ribu rupiah)
c) Anggota DPRD sebesar Rp. 36.100.000., (tiga puluh enam juta seratus ribu rupiah).
Dalam pasal 18 Peraturan Buapti tersebut menyatakan bahwa, Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan Kenderaan dinas jabatan setiap bulan;.
Pasal 18
1) Dalam hal Pemerintah daerah belum dapat menyediakan kenderaan dinas jabatan, bagi Pimpinan DPRD diberikan tunjangan transportasi dan dibayarkan setiap bulan serta dipotong pajak sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2) Tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) hurup d diberikan setiap bulan.
3) Besaran tunjangan tarnsportasi bagi pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut;
a) Ketua DPRD sebesar Rp. 21.238.000., (dua puluh satu juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
b) Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 17.362.000., (tujuh belas juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah)
c) Anggota DPRD sebesar Rp. Rp. 17.316.000., (tujuh belas juta tiga ratus enam belasa ribu rupiah)

Ditengah kondisi prekonomian masyarakat Bekasi yang cukup memprihatinkan dan kondisi Fiskal Kabupaten Bekasi yang saat ini tidak cukup baik, Perbub tersebut jelas mencederai rasa keadilan bagi masyarakat dan tentu pula menjadi beban APBD, sehingga penentasan kemiskinan dan percepatan pembangunan pemerintah Kabupaten Bekasi yang langsung berdampak terhadap masyarakat terhambat.

Perbub tersebut jelas dan terang tidak berpihak pada masyarakat Bekasi, dan DPRD Kabupaten Bekasi yang seyogiannya mengetahui secara riil kondisi masyarakat yang diwakilkannya yang saat ini sedang tidak baik-baik saja. DPRD Kabupaten Bekasi seharusnya meminta sendiri pada Bupati Bekasi untuk dan agar Perbub No 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Agggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIREVISI.

Pimpinan Dan Agggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi seluruhnya adalah masyarakat Bekasi dan berasal dari Kabupaten Bekasi, dan diketahui seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi mempunyai rumah pribadi dan mempunyai Mobil Pribadi. Sehingga, seharusnya Pimpinan Dan Agggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi mempunyai rasa Empati terhadap masyarakat yang saat ini kondisi prekonominya sangat sulit. Dan seharusnya menolak Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Kenderaan yang diberikan oleh Bupati Bekasi melalui Perbub No 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Agggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Bupati Bekasi yang salah satu program utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan meningkatkan kesejahteraan Wakil Masyarakat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi. Namun, jika merujuk pada Perbub No 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Agggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bupati Bekasi inkonsisten dengan Program Utamanya. Oleh karena itu, Bupati Bekasi seharusnya mencabut dan/atau merevisi Peraturan Bupati Bekasi tersebut dalam rangka konsistensi program utamanya, tidak ada alasan bagi Bupati untuk tidak merevisi Perbub tersebut, sebab seluruh elemen Masyarakat Bekasi akan mendukungnya.

(spi/bmbg)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *