Batam,sinarpagiindonesia.com – Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 kembali digaungkan ratusan mahasiswa Batam saat menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Mereka menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap wartawan, khususnya yang kini menjerat jurnalis Kepri Online, Gordon Hassler Silalahi.
“Kami percaya kepada penegakan hukum di PN Batam, tapi jangan ada negosiasi apalagi pesanan. Sumpah yang telah diucapkan harus dijalankan, bukan malah dikangkangi demi kepentingan segelintir orang,” tegas Rizki Firmanda, Koordinator Aksi Mahasiswa. Selasa 09/09/2025.
Mahasiswa menilai proses hukum terhadap Gordon Silalahi terkesan dipaksakan. Karena itu, mereka menolak kriminalisasi terhadap wartawan.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa poster bertuliskan tuntutan, salah satunya: “Copot oknum Kasatreskrim/Wakasatreskrim serta penyidik Polresta Barelang atas kriminalisasi terhadap kasus sdr. Gordon H. Silalahi.”
Aksi mahasiswa ini turut didukung puluhan wartawan dari berbagai media, organisasi pers, hingga tokoh masyarakat Batam dan Kepulauan Riau. Demonstrasi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.
Sementara itu, sidang perkara Gordon Silalahi di PN Batam juga berjalan lancar, termasuk agenda pembacaan eksepsi yang disampaikan bergantian oleh tiga kuasa hukum: Niko Nixon Situmorang SH MH, Anrizal SH, dan Jon Raperi SH.
Usai sidang, Anrizal menyoroti sikap jaksa yang belum menyerahkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) turunan.
“Jangan sampai kami berpikir yang bukan-bukan, karena BAP turunan sampai saat ini belum juga diberikan oleh jaksa,” ujarnya.
Di sisi lain, praktisi hukum Andar Situmorang, SH,. MH mengingatkan bahwa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 secara
tegas melarang kriminalisasi terhadap wartawan.(spi/red)



Mahasiswa Batam Suarakan UU Pers 40/1999, Tolak Kriminalisasi Wartawan • Red
No comment