Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Masyarakat perwakilan dari 16 desa kecamatan Sungkai Utara kabupaten Lampung Utara hearing bersama DPRD terkait tuntutan warga persoalan 10.000,55 HEKTAR Tanah Register 46 yang di tuangkan dalam tuntutan masyarakat dengan pernyataan sikap, Kamis (18/9/2025)
Hearing Perwakilan Masyarakat 16 Desa di pimpin langsung Yusrizal, ST. Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara Ketua komisi 1, 2 dan 3 beserta anggota DPRD lainnya, Camat Sungkai Utara, Porkopimda, serta BPN Lampung Utara.
Dalam menyikapi tuntutan warga persoalan Tanah Register 46 yang di tuangkan dengan pernyataan sikap di 6 point tersebut adalah..?
1. Cabut izin usaha dan hentikan operasional PT. PML yang berada di tanah register 46.
2. Proses hukum secara tegas dan transparan terkait praktek suap pengelolaan hutan register 46 (PT. Inhutani dan PT. PML)
3. Berikan akses secara Legal terhadap masyarakat untuk mengelola kawasan hutan register 46.
4. Meminta pemerintah untuk mengalih fungsikan kawasan hutan produksi tetap menjadi lahan ketahanan pangan yang di kelola oleh masyarakat,
5. Jadikan kawasan hutan register 46 agar menjadi benteng ketahanan pangan berkelanjutan untuk masyarakat sehingga terciptanya kedaulatan pangan di Lampung Utara.
6. Libatkan masyarakat dalam pengelolahan lahan register 46.
Syahbudin Hasan selalu perwakilan masyarakat sekaligus ketua Ikatan Keluarga Pakuan Agung Lampung Utara (IKAPA) saat di wawancarai media Harian Diksi, “Meminta kepada pemerintah Daerah Lampung Utara dan Propinsi Lampung agar persoalan ini dapat segera di sikapi agar dengan serius, supaya jangan sampai nanti menimbulkan konflik Horizontal antar masyarakat khususnya di kecamatan sungkai utara dan kecamatan bunga mayang. Ucapnya
Sementara pihak DPRD Lampung Utara belum dapat bisa di mintai keterangan terkait hearing terkait PT PML dan inhutani di register 46.
(spi/as/team)
No comment