Aktivis Tokoh Muda,Tantang Bupati dan DPRKWujudkan Plasma Buat Masyarakat Jika Terwujud Siap Melakukan Hal Hal Yang Kurang Etis


Aceh Singkil,Tokoh muda Desa Lae Butar Anto Syahputra dalam rilis nya kepada media menyampaikan akan menantang Bupati dan DPRK terkait,baru baru ini forkopimda di hadiri Polres, Bupati, DPRK, kejaksaan, Dandim dan semua unsur muspika mengadakan rapat bersama yang dan kita melihat ada 13 item kesepakatan tersebut salah satunya terkait Plasma,


‎Anto menambahkan terkait plasma yang di atur dalam berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pemilik HGU seharus wajib membuat plasma tersebut karna jelas di dalam pasal 27 Hurup i perusahan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 2O (dua puluh persen) dari luas ‎Tanah yang diberikan hak guna usaha, dalam hal ‎pemegang hak merupakan badan hukum berbentuk ‎perseroan terbatas dan penggunaannya untuk
‎perkebunan di tambahkan stegmen dari
‎Nusron mengatakan sebagai Menteri Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional

‎”Kalau tidak ada komitmen dalam bentuk pemberian plasma, sekarang tidak bisa diberikan lagi perpanjangan, waktu perpanjangan (HGU),” tegasnya.

‎Anto menambahkan jika terkait aturan saya rasa sudah jelas sekarang ini saya melihat isu isu plasma ini balik di suarakan lagi ada apa? DPRK Dan Bupati sudah ada beberapa priode bukan lembaga baru dari kemarin kalian kemana kok baru sekarang memikirkan masyarakat.

‎Maka dari itu saya tantang bupati dan DPRK Aceh Singkil jika bisa mewujudkan plasma dari seluruh perusahaan di Aceh Singkil saya akan jilat sepatu mereka satu persatu ucap Anto. (spi/red)

Kembali

Pesan Anda telah terkirim

Peringatan
Peringatan
Peringatan
Peringatan

Peringatan.

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *