Mantan Bupati Pesawaran Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka Oleh Kejati Lampung Dalam Tindak Pidana Korupsi


Bandar Lampung, www.sinarpagiindonesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 dengan nilai proyek mencapai Rp8 miliar.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Dendi menjalani pemeriksaan intensif selama hampir sembilan jam di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung, Senin (27/10/2025) malam.

Mengutip dari Media https BegawiNews.com Sekitar pukul 23.30 WIB, Dendi keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi oranye tahanan korupsi, topi, dan masker, sebelum digiring ke mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman kantor Kejati Lampung, Telukbetung.

Pemeriksaan terhadap Dendi berlangsung maraton sejak siang hari. Pemeriksaan tersebut merupakan kali keempat setelah sebelumnya yang bersangkutan sempat mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Selain Dendi, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proyek SPAM tersebut, di antaranya Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta dua kontraktor pelaksana proyek, Syahril dan Adal.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga saksi pada hari yang sama.

“Yang saya dapat tiga itu, Kadis PUPR sekarang Zainal Fikri, dan dua orang lagi, tapi saya belum tahu jabatan atau perannya,” ujar Ricky kepada wartawan, Senin malam (27/10/2025).

Situasi di Gedung Kejati Lampung sempat menegangkan menjelang malam hari.

Sejumlah jurnalis dari berbagai media memadati area kantor Kejati untuk menunggu hasil pemeriksaan.

Sekitar pukul 22.15 WIB, pengacara kondang Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H., tiba di lokasi bersama tim hukumnya. Sopian diketahui menjadi penasihat hukum bagi Dendi Ramadhona.

Sementara itu, tim medis dari RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo juga tampak mendatangi ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.10 WIB untuk memeriksa kondisi para pihak yang diperiksa.

Dua tenaga kesehatan perempuan masuk ke ruang Pidsus menggunakan ambulans milik Pemkot Bandar Lampung.

Beberapa aparat dari POM TNI dan Kodim 0410 Bandarlampung juga terlihat berjaga di area Gedung Kejati.

Mereka disebut akan mengawal proses penahanan dan pemindahan tersangka ke Rutan Kelas I-A Bandarlampung di Way Huwi, Lampung Selatan.

Menurut sumber internal Kejati Lampung, proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR.

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah tersangka lain, nilai pasti kerugian negara, maupun pasal yang disangkakan terhadap para pihak.

(spi/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *