Rokan Hilir, www.sinarpagiindonesia.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Riau, Resor Rokan Hilir telah menerima permintaan SP2HP dari Bambang Irawan melalui kuasa hukumnya Padil Saputra SH,MH pada tgl 21 Oktober 2025 laporan tersbut di Polda Riau yang sudah di limpahkan di Polres Rohil yang Mana Dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik di bagian umum Sekda Rohil sudah tahap penyelidikan
Permasalahan tersebut tentang dugaan dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Atas perkembangan laporan tersebut, Polres Rokan Hilir akan melakukan proses dalam tahap penyelidikan sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dengan Nomor : B/410/X/RES.1.24/2025/Reskrim, tanggal 28 Oktober 2025 yang telah disampaikan kepada pelapor.
Guna kepentingan penyelidikan laporan, Polres Rokan Hilir menunjuk Kanit III Sat Reskrim, Iptu Subiarto A Tampubolon SH MH untuk melakukan proses penyelidikan, dan pelapor dapat berkoordinasi kepada yang bersangkutan dalam upaya mempercepat proses penyelidikan.
Bambang Irawan selaku saksi Pelapor berulang kali menyatakan bahwa pengenakan hukum pada dunia informasi publik harus dijalankan dengan serius.
“Penegakan hukum dalam dunia keterbukaan informasi publik harus dilakukan secara serius,” kata Bambang kepada pewarta pada Rabu 29 Oktober 2025.
Bambang menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan menjadi isu regional, melainkan telah menjadi isu nasional.
“Hari ini masyarakat sudah cerdas, keterbukaan informasi bukan lagi isapan jempol belaka. Nasional sering diguncang terkait isu keterbukaan informasi bagi publik. Kasus terkait ijazah misal, hal tersebut kan berkaitan dengan informasi untuk publik,” tambah Bambang.
Penyidik kepada kuasa hukum Bambang menyampaikan bahwa telah dilakukan pemanggilan kepada pihak terlapor.
“info dari penyidik, Kemarin sudah diundang atasan PPID dan PPID mereka belum datang menuhi undangan,” Kuasa hukum Bambang membacakan isi pesan singkatnya.
Penegakan hukum dalam dunia Keterbukaan Informasi Publik mesti didorong secara maksimal guna menciptakan iklim pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Keterbukaan Informasi yang berjalan optimal dapat meningkatkan kepercayaan publik bagi pemerintah.
(spi/bmbg)



No comment