Tidak Perlu Berlama-Lama, Sat Polres Aceh Singkil Bekuk Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur


Aceh Singkil, www.sinarpagiindonesia.com – 07 November 2025. Aparat Kepolisian Polres Aceh Singkil berhasil menangkap seorang pria berinisial SM (26) yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial WN (17), seorang pelajar.

Pelaku ditangkap pada Rabu, (05/11/25) sekitar pukul 23.00 WIB, di Gardu PLN Desa Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah, dekat rumah tersangka.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan kronologi singkat kejadian.

Tersangka SM ditangkap setelah adanya laporan polisi dengan nomor: LP-B/102/XI/2025/SPKT/Res Asing/Polda Aceh, tanggal 05 November 2025, yang dibuat oleh ibu kandung korban.

Menurut keterangan Kapolres, hubungan antara pelaku dan korban berawal dari media sosial.

“Tersangka mengenal anak korban melalui Instagram sejak tahun 2023, kemudian mereka menjalin perkenalan yang lebih dekat,” ,” ujar AKBP Joko saat konferensi pers di Aula Catur Prasetya Mapolres Aceh Singkil, Jumat, 7 November 2025.

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan merayu anak korban dan mengajaknya bertemu di luar.

“Tersangka mengakui telah menyetubuhi anak korban sudah lebih dari sekali.

Bahkan, pada hari kejadian, Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka mengajak korban keluar dari rumah familinya di Desa Seping Baru, membawanya ke rumah tersangka di Desa Tanah Bara,” jelas Kapolres, mengutip hasil pemeriksaan terhadap tersangka.

Di dalam kamar tidur tersangka, korban disetubuhi sebanyak empat kali.

“Korban masuk melalui pintu samping rumah tersangka dan dibawa masuk ke kamar.

Di situlah tindakan persetubuhan itu terjadi sebanyak empat kali,” ungkap AKBP Joko Triyono.

Perbuatan pelaku terungkap pada sore harinya, sekitar pukul 17.30 WIB, ketika Saksi SA mengetuk pintu kamar tersangka.

“Saksi SA memanggil tersangka.

Saat itu korban langsung mengenakan pakaian, dan tersangka membuka pintu,” kata Kapolres.

Saat pintu terbuka, Saksi SA terkejut melihat korban dan tersangka berada di dalam kamar.

Tersangka SM (26), yang berstatus sudah menikah, saat ini telah diamankan dan dilakukan penahanan di Polres Aceh Singkil.(**)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *