Aceh Barat,www.sinarpagiindonesia.com –Seperti biasa dan Rabu 19 November 2025 Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Pante Ceureumen, khususnya di lokasi Sikundo, semakin merajalela dan meresahkan masyarakat.
Praktik ilegal diduga kuat melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH) yang menerima “upeti bulanan” dari para mafia PETI, sehingga aktivitas haram tersebut terus berjalan lancar tanpa tindakan berarti.
Masyarakat mulai berani menyuarakan kekecewaan mereka terhadap kinerja Polres Aceh Barat di bawah kepemimpinan AKBP Yhogi Hadisetiawan, SIK, MIK. Mereka mempertanyakan mengapa para pelaku tambang emas ilegal di Sikundo seolah kebal hukum. Muncul dugaan kuat bahwa hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara para pelaku kejahatan lingkungan yang memiliki kekuatan finansial dapat dengan mudah membeli hukum.
“Salah seorang tokoh masyarakat bernama jamal (43) mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidaktegasan Kapolres Aceh Barat dalam menindak para pelaku PETI. Ia mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot AKBP Yhogi Hadisetiawan dari jabatannya”.
“Kapolres Aceh Barat dinilai gagal dalam penegakan hukum terkait tambang emas ilegal di Desa Sikundo. Oleh karena itu, Kapolres Aceh Barat harus dicopot dari jabatannya,” tegas jamal
Selain kepada Kapolri, jamal juga meminta Kapolda Aceh Irjen. Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah untuk segera bertindak tegas menghentikan dan menangkap para pelaku yang beraktivitas di kawasan tambang emas ilegal di Desa Sikundo.
“Aktivitas penambangan emas tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum. Para pelaku PETI dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, pelaku PETI juga dapat dijerat dengan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang perusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Tindakan tegas dari aparat penegak hukum sangat diharapkan untuk memberantas praktik PETI yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Masyarakat berharap agar hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.
“Satu hal lagi apa bila Kapolres Aceh Barat tidak mampu menertibkan tambang emas ilegal tersebut,kami masyarakat sekitar lokasi akan melakukan unjuk rasa dan meminta anggota DPRK untuk menjatuhkan Kapolres yang mengambil keuntungan dari mafia tambang tersebut”.(spi/red)



No comment