Klarifikasi PT. TMP Kami Pihak Perusahaan Siap Dan Menunggu Pangilan Penyidik Agar Kasus ini Terang Benderang


Medan, www.sinarpagiindonesia.com – Klarifikasi Tentang Tentang adanya satu unit Mobil Karyawan Berinisial MPR. Yang katanya di tahan oleh Pihak Perusahaan PT. TMP. Seperti Pemberitaan Beberapa Medai. Tentu Hal itu tidak Benar. Pemberitaannya. Demikian Penuturan dari Safri Ardi Tanjung. SH. Dari Kantor Hukum . S.A.Tanjung dan Fahri. Kuasa Hukum PT. TMP Kepada Beberapa Media Di sala satu Tempat di Jalan Putri Hijau. Medan Sumut Pada. Rabu(26/11/25)Malam

Menurut Sefri Tanjung. Laporan Laporan Karyawan Yang Ber inisial MPR. Yang Menurut Pemberitaan Media Telah membuat Pelaporan kepada Kepolisian terkait Penahanan satu unit Mobil calya miliknya oleh Perusahaan tempat Dia bekerja.

Padahal Menurut Safri Tanjung. Yang benar adalah Bahwa Mobil calya tersebut bukan di tahan oleh Perusahaan. Tetapi yang yang Bersangkutan yang Memberikan mobilnya sebagai jaminan sampai Pelunasan Kerugian Perusahaan yang Di lakukan oleh yang Bersangkutan. Bukan Sebaliknya seperti Pemberitaan di Beberapa Media. Katanya.

Atas pelaporan tersebut. Pihak Perusahaan Siap Memberikan keterangan yang sebenarnya Kepada Pihak Penyidik di Kepolisian.

kami Pihak Perusahaan Sangat Siap dan menunggu Pangilan Penyidik poldasu Agar kasus ini Menjadi Terang Benderang. Kami yakin Penyidik akan Bekerja Secara profesional. Ujar Safri Keda Awak Media pada saat Temu Pers.

Adanya Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan.

Awal mukanya terkuak kerugian Perusahaan adalah di bulan Oktober 2025.Berdasarkan audit Internal perusahaan. Di temukan Dugaan Penggelapan dana oleh MPR selama tiga Tahun terahir di masa kerjanya di perusahaan MI lidi yang Berbasis di daerah Tanjung Morawa Sumatra Utara tersebut. Total dana Kerugian Perusahaan yang Di gelapkan oleh MPR Karyawan Bagian Selatan Marketing. Perusahan Mi lidi tersebut Mencapai Rp. 485.341.000.

Modusnya. Pelanggan telah Melakukan Pembayaran BarangBarang. Tetapi dana tidak disetorkan ke perusahaan. Setelah temuan Audit dan Meminta klarifikasi Kepada MPR.dan Mengakui perbuatannya dan kemudian membuat dan Membuat Pernyataan bermaterai Dengan Kesanggupan Mengembalikan Seluruh Dana tersebut paling lambat 3 Oktober 2025. Dan didalam surat tersebut MPR. Menyatakan bersedia di proses Hukum apa bila tidak memenuhi kewajiban ya. Tapi hingga batas waktu yang di tentukan MPR. Tidak Melaksanakan pelunasan.

Kami telah menangi yang Bersangkutan. Namun bukan memenuhi janji. Justru membuat laporan di Poldasu . ujar Safri Tanjung SH. Sebagai kuasa hukum dari PT. TMP.

Kepada wartawan Safri mengatakan bahwa unit Mobil calya di serahkan oleh MPR adalah sebagai jaminan. Dan apabila seluruh dana telah di kembalikan. Maka perusahaan akan mengembalikan mobil tersebut.

MPR lah yang menyerahkan mobil secara suka Rela sebagai jaminan. Bukan perusahaan yang Menahan Mobil seperti pemberitaan miring beberapa Media Terang Safri.

Untuk Di ketahui sebelumnya. MPR telah melaporkan Manajemen PT. TMP. Ke poldasu terkait dugaan penggelapan satu unit Mobil di polda Sumatra Utara dan mengklaim telah mengembalikan seluruh dana kepada. Perusahaan melalui seorang yang bernama Ria Saftri di sebutnya sebagai Admin Keuangan PT. TMP. Namun Perusahaan menyatakan bahwa Kleim tersebut tidak benar dan sangat Bertentangan dengan Data perusahaan.

Sedangkan menurut Safri Tanjung di ahir keteranganya mengatakan perusahaan tidak pernah melakukan Pemecatan kepada MPR.
Samapai saat ini yang Bersangkutan MPR Masi Berstatus sebagai karyawan di Perusaahan PT. TMP tidak pernah ada pemecatan Perusahaan kepada yang Bersangkutan (MPR) . Kata Safri Tanjung. Sedangkan Rekan MPR. Yang berinisial S. Yang sebelumnya turut membuat laporan di Kepolisian. Telah mencabut laporan dan telah mengakui kesalahannya. Dan telah mengembalikan uang Perusahaan. Ujar Safri mengakhiri.

(spi/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *