Samosir, www.sinarpagiindonesia.com – Ranperda APBD Kabupaten Samosir tahun anggaran 2026 resmi ditetapkan menjadi Perda, dituangkan dalam nota kesepakatan bersama Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dan Ketua DPRD Nasip Simbolon, Wakil Ketua DPRD Osvaldo Ardiles Simbolon, Sarhochel Martopolo Tamba, dalam rapat paripurna dewan, di Ruang Rapat paripurna DPRD Samosir, Jumat (28/11/2025).
Turut hadir Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Sekdakab. Samosir Marudut Tua Sitinjak, para SAB, Para Asisten, Kadis Kominfo dan Pimpinan OPD lainnya, Kasat Intel Polres Samosir, Kasintel Kajari Samosir , Danramil Pangururan dan Camat se-Kabupaten Samosir.
APBD Kabupaten Samosir tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp 777 milyar lebih, dibagi dalam Pagu Indikatif masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Diwaktu yang sama juga ditetapkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Kabupaten Samosir, Perda perubahan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penetapan ketiga perda tersebut didahului dengan penyampaian pandangan akhir dari 5 fraksi DPRD Samosir, menyetujui dan dapat menerima penetapan perda dengan catatan berbagai saran dan masukan.
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom memberi apresiasi atas kerja sama dan kerja keras DPRD Samosir yang melakukan pembahasan ketiga Perda tersebut, sehingga dapat diparipurnakan tepat waktu sesuai tahapan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya ketiga tersebut, Vandiko menyebut hal ini akan menjadi landasan hukum dalam pembangunan baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Memberikan kemudahan dalam hal penatausahaan guna meningkatkan pajak daerah dan retribusi daerah serta terciptanya iklim usaha yang kondusif dan investasi yang semakin meningkat.
“Kami mengapresiasi komitmen, kesungguhan dan seluruh masukan dari DPRD Samosir sehingga seluruh agenda dapat terlaksana dengan baik. Semoga seluruh tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan rakyat dapat kita wujudkan dengan arif bijaksana guna mewujudkan Samosir Unggul, Inklusif dan berkelanjutan,” kata Vandiko dalam pidatonya.
Sementara itu Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon mengatakan seluruh tahapan dalam penetapan perda dilaksanakan tepat waktu. “Semuanya sesuai dengan tahapan, program kegiatan yang dibahas berdasarkan skala prioritas mendukung pembangunan sesuai dengan muatan RPJMD yang sudah ditetapkan,” kata Nasip.
Ditengah keterbatasan anggaran saat ini, Nasip berharap penetapan Perda yang disetujui ini dapat meningkatan kehidupan masyarakat, mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah, mengurangi kemiskinan dan pengangguran.
(spi/fs/red)

Tinggalkan Balasan