Jakarta Timur, www.sinarpagiindonesia.com – Kuasa Hukum Dwi Eka Prasetia Mulyono, S.H., dari Kantor Hukum Syahban Siregar, S.H., & Patners membenarkan pihaknya telah melayangkan Surat Permohonan Penegakan Hukum atau Pembongkaran Bangunan Tanpa Ijin pada Gubernur DKI Jakarta. Surat permohonan pembongkaran tersebut dilayangkan pada tanggal 17 November 2025.
“sudah kita layangkan mas, surat permohonan penegakan hukum atau pembongkaran bangunan tanpa ijin di atas tanah waris milik klien kami”- Ucap Mulyono di kawasan Dewi Sartika Jakarta Timur, (4/12/25).
Menurut Mulyono, surat permohonan tersebut bernomor : 007/ADV.SS/PERMOHONAN/XI/2025, dan sudah didisposisikan pada pihak Walikota Jakarta timur untuk ditindak lanjuti.
” kami sudah dapat konfirmasi dari Suku Dinas Citata (Cipta Kerja & Tata Ruang) Jakara Timur, bahwa permohonan kami sedang berproses, tiem dari Suku Dinas Citata Jakarta Timur saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah administratip terlebih dahulu”-kata mulyono.
Mulyono meyakini, bahwa 18 bangunan yang berdiri di atas tanah milik kliennya tersebut tidak memiliki ijin, baik ijin prinsip, ijin lokasi, ijin lingkungan, pengesahan site plan (rencana tapak), persetujuan bangunan gedung (PBG) dan perijinan lainnya, sehingga tidak ada alasan hukum Pemprov DKI untuk tindak membongkar bangunan yang berdiri di atas tanah milik kliennya- tutup mulyono.
(spi/bmbg)










