Samosir, www.sinarpagiindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Rapat Evaluasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR) sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, responsif dan akuntabel.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (09/12) dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Samosir, Immanuel T.P Sitanggang, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya menanggapi setiap laporan/aduan masyarakat secara serius.
“Aduan masyarakat bukan sekedar keluhan. Setiap laporan yang masuk melalui laman Lapor.go.id adalah bentuk kepercayaan bahwa pemerintah mau dan mampu mendengar. Ini amanah yang harus kita jaga,” ungkap Immanuel.
Evaluasi ini sekaligus mempertegas kembali prinsip-prinsip dalam pengelolaan pengaduan publik, yaitu SP4N LAPOR bukan sekedar urusan teknis petugas admin, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh Perangkat Daerah (PD).
“Seluruh laporan wajib ditanggapi, tidak boleh diabaikan atau mengendap tanpa kejelasan, karena aduan masyarakat bukan ancaman, tetapi bentuk partisipasi dalam perbaikan layanan” jelasnya lagi.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Samosir berharap pengelolaan SP4N-LAPOR dapat semakin optimal, menjadi saluran komunikasi dua arah yang efektif, serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Dinas Kominfo Denri Sihaloho, Kabid Teknologi dan Informasi Adventus Siahaan, dan Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan dan Kepegawaian atau operator aplikasi Lapor.go.id dari seluruh perangkat daerah, kecamatan dan puskesmas se- Kabupaten Samosir.
(spi/red)










