Aktor Amar Zoni bersama empat warga binaan lainnya telah dipindahkan sementara dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Karang Anyar. Foto: Dok. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas.
Jakarta.sinarpagiindonesia.com – Pesinetron Amar Zoni bersama empat warga binaan lainnya telah dipindahkan sementara dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Jakarta. Pemindahan ini dilakukan dalam rangka menjalani proses persidangan yang akan digelar pada Kamis [18/12/2025] pekan depan.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas Rika Aprianti membenarkan pemindahan tersebut. Menurut Rika, Amar Zoni dkk tiba di Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
“Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama Amar Zoni dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta,” kata Rika dalam keterangannya, Minggu, 14 Desember 2025.
Pemindahan kelima narapidana ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Prosesnya berjalan dengan pengawalan ketat dari Kepolisian Polres Metro dan didampingi oleh Pegawai Lapas Karang Anyar Nusakambangan.
Setibanya di Lapas Narkotika Jakarta, Amar Zoni dkk langsung menjalani serangkaian prosedur administrasi penerimaan, termasuk pemeriksaan kesehatan. Mereka kemudian ditempatkan di Kamar Penempatan Khusus (Patsus).
Rika mengatalan pemindahan ini sifatnya hanya sementara. Setelah Amar Zoni dkk selesai menjalani persidangan, mereka akan segera dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan.
“Pemindahan dilaksanakan sementara. Setelah persidangan Amar Zoni dkk dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan, seperti yang disampaikan dalam Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat,” pungkas Rika, seperti dikutip dari Metro TV, Minggu [14/12/2025] pagi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang secara offline untuk terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan aktor Amar Zoni, pada Kamis [18/12/2025] mendatang.
Jadwal tersebut ditetapkan setelah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi memberikan izin pemindahan Ammar Zoni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta agar dapat mengikuti sidang secara langsung di PN Jakarta Pusat.
“Menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan persidangan selanjutnya dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
Dengan ditetapkannya jadwal dan mekanisme baru ini, majelis hakim menegaskan sidang pekan depan akan memasuki agenda pembuktian. (spi/red)










