Nagan Raya, www.sinarpagiindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menggelar Rapat Koordinasi, Evaluasi, dan Penandatanganan Surat Edaran Bersama terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Nagan Raya, pada Kamis, 8 Januari 2026, sekira pukul 10.00 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Bupati Nagan Raya dan dihadiri langsung oleh Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Nagan Raya, termasuk Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menertibkan pengelolaan dan pendistribusian BBM, khususnya BBM bersubsidi, serta mencegah terjadinya penumpukan antrean, kemacetan, dan penyalahgunaan distribusi BBM di seluruh SPBU Kabupaten Nagan Raya.
Dalam kegiatan tersebut disepakati dan ditandatangani Surat Edaran Bersama yang mengatur sejumlah ketentuan penting, di antaranya:
SPBU wajib melakukan pemisahan jalur antrean antara:
a) Kendaraan angkutan umum/kendaraan pribadi; dan
b) Kendaraan angkutan barang/truk.
Khusus kendaraan angkutan truk, pembelian BBM bersubsidi jenis solar dibatasi maksimal senilai Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per kendaraan per hari.
Dilarang melakukan antrean inap di pinggir jalan serta parkir liar di sekitar SPBU karena dapat mengganggu ketertiban, keselamatan pengguna jalan, dan kelancaran arus lalu lintas.
Kendaraan prioritas yang wajib diutamakan pengisian BBM, meliputi:
a) Mobil ambulans;
b) Mobil penyaluran bantuan sosial pascabencana banjir; dan
c) Mobil angkutan umum yang sedang beroperasi dan membawa penumpang.
SPBU wajib mendukung pelaksanaan pengawasan terpadu yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, TNI, Polri, serta unsur Forkopimda Kabupaten Nagan Raya.
Bagi SPBU yang tidak mematuhi Surat Edaran Bersama ini akan dikenakan sanksi, berupa:
a) Sanksi administratif; dan
b) Pembatasan operasional hingga pencabutan izin usaha serta sanksi pidana lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa Polres Nagan Raya siap mendukung penuh pelaksanaan Surat Edaran Bersama tersebut melalui langkah pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum secara humanis namun tegas.
Kapolres juga mengimbau kepada pengelola SPBU dan masyarakat agar mematuhi ketentuan yang telah disepakati bersama demi menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
Melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama ini, diharapkan pengelolaan SPBU di Kabupaten Nagan Raya dapat berjalan lebih tertib, adil, dan transparan, sekaligus mendukung stabilitas kamtibmas dan pelayanan publik yang optimal.
(spi/hj)









