Home / Semua Berita / Daerah / PLT Sekda Lampung Utara Di Tetapkan Tersangka Oleh Kejati Lampung, Atas Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2022 Sebesar 2,9 Miliar

PLT Sekda Lampung Utara Di Tetapkan Tersangka Oleh Kejati Lampung, Atas Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2022 Sebesar 2,9 Miliar

Bandar Lampung, www.sinarpagiindonesia.com – Kejati Lampung menahan mantan sekretaris DPRD (Sekwan) Lampung Utara Ahmad Alamsyah, diduga korupsi anggaran sekretariat DPRD Lampung Utara tahun anggaran 2022 mencapai hampir Rp2,9miliar.

Ahmad Alamsyah yang kini menjabat sebagai asisten 2 Pemkab setempat, ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa pada Senin 12 Januari 2026. Arman baru keluar dari lokasi pemeriksaan sekitar pukul 23.00 malam.

Saat awak media dimintai tanggapan terkait penetapan tersangka, namun Alamsyah hanya tertunduk tanpa sepatah katapun.

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana APBD Sekretariat DPRD Lampung Utara tahun 2022 yang mencapai Rp3 miliar. Uang rakyat itu diduga masuk ke beberapa rekening pribadi.

Akibat dugaan penyelewengan ini, Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana tersebut hingga pertengahan Januari 2023 belum bisa diselesaikan.

Dari penyelidikan sementara, tercatat sejumlah dana mengalir ke rekening pribadi oknum-oknum tertentu. Jumlah yang diduga masuk adalah Rp1,96 miliar, Rp900 juta, Rp400 juta, dan Rp700 juta.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung. Nilainya mencapai Rp2.982.675.686.

“Kerugian negara itu muncul akibat pengelolaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui sejumlah kegiatan yang diduga fiktif,” kata Armen dalam keterangan resmi pada Selas, (13/1/2026).

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama serta juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejati Lampung menyatakan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati atau bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.

(spi/as/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *