Rokan Hilir, www.sinarpagiindonesia.com – Penyidik Unit III Satreskrim Polres Rokan Hilir telah melaksanakan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor Bambang Irawan pada Jumat, 30 Januari 2026, terkait laporan dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik di lingkungan DP2KBPA Kabupaten Rokan Hilir, PUTR dan Sekretariat Daerah.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas proses penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Rokan Hilir berdasarkan laporan yang sebelumnya telah diterima dan diregistrasi. Dalam pemeriksaan itu, Bambang Irawan dimintai keterangan sebagai saksi pelapor guna melengkapi bahan penyelidikan atas dugaan tidak disediakannya, tidak diberikannya, dan/atau tidak diumumkannya informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan di Kantor Unit III Satreskrim Polres Rokan Hilir, Jalan Lintas Riau–Sumut Km 167 Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Pemeriksaan berjalan lancar dan kooperatif, serta disertai penyerahan dokumen pendukung yang relevan dengan perkara dimaksud.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh keterangan dan dokumen yang diperoleh akan dianalisis sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, penyidik menjadwalkan akan melakukan gelar perkara pada hari Senin sebagai tahapan evaluasi sebelum perkara tersebut dikembalikan ke Polda Riau sesuai permintaan pelapor dan penasihat hukumnya.
Demikian disampaikan untuk diketahui publik sebagai bentuk keterbukaan informasi dan akuntabilitas penegakan hukum.
(spi/red)









