Subulussalam, www.sinarpagiindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kepala Daerah Tahun 2024.
Nah, dari Rp4 miliar, yang berpotensi mengalami kerugian keuangan negara Rp1,6 miliar lebih. Itu sebab, penyidik Kejari Subulussalam telah menjerat empat orang tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Keempat mereka merupakan unsur pimpinan, anggota dan pengelola keuangan Panwaslih. Antara lain, SS (Bendahara Panwaslih) berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bertugas di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Subulussalalam.
Dia ditahan pada Senin, 26 Januari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.1.32/Fd.2/01/2026 dengan masa penahanan sementara selama 20 hari dan kini mendekam di Rutan Kelas II B Aceh Singkil.
Tak berselang lama, SH (Ketua Komisioner Panwaslih) serta SM dan KL (anggota). Ketiganya ditahan pada Senin, 2 Februari 2026, masing-masing berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 02, 03, dan 04/L.1.32/Fd.2/02/2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Andie Saputra., SH., CRMO melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Anton Susilo, S.H mengungkap bahwa, pihaknya terus melakukan pendalaman keterlibatan pihak lain dugaan korupsi dana hibah yang telah menyeret empat tersangka tersebut.
Masih didalami dan sedang berproses, kata Anton Susilo, menjawab konfirmasi MODUSACEH. CO Rabu malam, 4 Februari 2026.
Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Hibah Panwaslih Pemilihan Wali Kota Subulussalam 2024 ini dimulai sejak Juni Tahun 2025 lalu.
Dari hasil penyidikan dan audit, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp1.618.623.833.
“Penahanan dilakukan karena telah terpenuhi alat bukti yang sah sesuai KUHAP, serta diperkuat hasil audit BPKP,” ujar Delfiandi, Kasi Inteijen Kejari setempat Selasa, 3 Februari kemarin.
Audit tersebut tertuang dalam Surat BPKP Nomor: PE.03/SR-563/PW01/5/2025 Desember 2025. tertanggal 30 Desember 2025.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan internal Panwaslih serta mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada.
yang Sebab, dugaan penyimpangan dana seharusnya digunakan untuk menjaga integritas pemilu justru terjadi di tubuh lembaga pengawas itu sendiri.
Penahanan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam tidak hanya membidik pelaku lapangan, tetapi juga membuka ruang pengembangan perkara.
Kini publik menunggu, apakah penyidikan akan berhenti pada empat tersangka, atau mengarah pada pihak lain yang diduga turut menikmati atau memuluskan aliran dana hibah tersebut.
Maklum saja, kasus ini sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dalam membersihkan pengelolaan anggaran Pilkada, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu di kota Subulussalam.
(spi/saur)









