Home / Semua Berita / Daerah / Lahan Berjurang dan Sulit Diakses, Pengadilan Tinggi Aceh Desak Penggantian Lokasi Kantor PN Subulussalam

Lahan Berjurang dan Sulit Diakses, Pengadilan Tinggi Aceh Desak Penggantian Lokasi Kantor PN Subulussalam

Aceh Subulussalam, www.sinarpagiindonesia.com – Pengadilan Tinggi Aceh secara resmi menyurati Wali Kota Subulussalam terkait permohonan penggantian lahan pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Negeri (PN) Subulussalam. Surat tersebut bernomor 396/KPT.W1-U/RA1.4/II/2026, tertanggal 3 Februari 2026.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Pengadilan Tinggi Aceh itu dijelaskan bahwa permohonan penggantian lahan diajukan setelah dilakukan peninjauan lapangan oleh Tim Pengadilan Tinggi Banda Aceh bersama Wali Kota Subulussalam dan unsur Forkopimda pada Selasa, 20 Januari 2026.

Hasil peninjauan menemukan bahwa lahan seluas 30.000 meter persegi yang terletak di Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam meskipun telah bersertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Mahkamah Agung, dinilai tidak representatif untuk pembangunan gedung kantor Pengadilan Negeri Subulussalam.

Pengadilan Tinggi Aceh memaparkan sejumlah alasan krusial yang mendasari perlunya penggantian lahan tersebut.

Pertama, kondisi kontur tanah yang berbukit dan berjurang. Akses dari jalan nasional menuju area tanah datar dibatasi jurang dengan kedalaman mencapai 10 hingga 15 meter, sehingga dinilai berisiko dan tidak ideal untuk fasilitas pelayanan publik.

Kedua, biaya pematangan lahan yang sangat besar serta waktu pengerjaan yang cukup lama. Kondisi ini dikhawatirkan akan menghambat proses pembangunan sekaligus mengganggu operasional Pengadilan Negeri Subulussalam di masa mendatang.

Ketiga, jarak lokasi lahan dengan pusat Kota Subulussalam yang mencapai sekitar 16,5 kilometer. Jarak tersebut dinilai menyulitkan masyarakat dalam mengakses layanan peradilan, yang seharusnya mudah dijangkau dan dekat dengan pusat aktivitas warga.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh melalui surat resminya meminta Wali Kota Subulussalam untuk menyediakan lahan pengganti dengan kriteria yang lebih layak dan mendukung pelayanan hukum kepada masyarakat.

Adapun ketentuan lahan pengganti yang diminta antara lain: Luas tanah minimal 5.000 meter persegi Kondisi tanah sudah matang dan siap dibangun Berlokasi di pinggir jalan nasional atau jalan provinsi, guna memudahkan akses masyarakat terhadap layanan pengadilan

Permohonan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Subulussalam demi percepatan pembangunan gedung Pengadilan Negeri yang representatif, aman, dan mudah diakses oleh masyarakat.

(spi/saur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *