Pekanbaru, www.sinarpagiindonesia.com – Aktivis keterbukaan informasi asal Kabupaten Rokan Hilir, Bambang Irawan, telah selesai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Jumat (13/2/2026).
Bambang diperiksa selama kurang lebih 9 jam, terhitung sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, ia didampingi oleh Advokat Padil Saputra.
Kepada awak media, Bambang menjelaskan bahwa kehadirannya untuk memberikan keterangan atas sejumlah laporan yang sebelumnya telah ia sampaikan, terkait dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik oleh beberapa instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Adapun laporan yang dimaksud antara lain:
Laporan terhadap Bagian Umum Sekretariat Daerah Rokan Hilir tertanggal 23 April 2025;
Laporan terhadap Dinas Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (DP2KBP3A) tertanggal 08 Juli 2025;
Laporan terhadap Dinas PUPR Rokan Hilir tertanggal 09 September 2025;
Laporan terhadap Bagian Umum Sekretariat Daerah Rokan Hilir tertanggal 09 September 2025.
Menurut Bambang, laporan-laporan tersebut berkaitan dengan kewajiban badan publik dalam menyediakan dan memberikan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Beberapa laporan ini sudah ada yang hampir satu tahun, namun penanganannya terasa lamban dan belum menunjukkan keseriusan yang maksimal. Padahal keterbukaan informasi adalah hak publik dan kewajiban badan publik,” ujar Bambang.
Sementara itu, Advokat Padil Saputra menyampaikan harapannya agar Polda Riau dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami berharap agar Polda Riau serius dalam menangani perkara ini. Sebab perkara ini sebelumnya sudah dilimpahkan ke Polres, namun karena adanya keterbatasan serta dinilai kurang kooperatifnya pihak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, berkas tersebut kembali lagi ke Polda,” tegas Padil.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut dan memberikan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum.
“Kami akan mendukung Polda Riau dalam menegakkan aturan secara profesional agar menjadi pembelajaran dan perbaikan tata kelola bagi jajaran Sekretariat Daerah Pemkab Rohil ke depan,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Bambang Irawan ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait komitmen penegakan hukum dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik di daerah.
(spi/red)









