Home / Semua Berita / Nasional / PERMAHI Pekan Baru Desak BPH Migas Audit Total SPBU di Pekan Baru, Soroti Pelanggaran dan Praktik Curang

PERMAHI Pekan Baru Desak BPH Migas Audit Total SPBU di Pekan Baru, Soroti Pelanggaran dan Praktik Curang

Pekanbaru,sinarpagiindonesia.com – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Pekanbaru, Gino Hutabarat, mendesak BPH Migas segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pekanbaru. Desakan tersebut muncul menyusul banyaknya laporan dugaan pelanggaran aturan dan praktik kecurangan yang dinilai merugikan masyarakat (23/2/26).

 

Menurut Gino, maraknya dugaan manipulasi dan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh sejumlah oknum pengelola SPBU, baik milik swasta maupun BUMN, telah menjadi keresahan publik. Ia menilai pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM), khususnya BBM bersubsidi, harus diperketat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, lembaga yang berwenang melakukan pengawasan tata kelola hilir migas adalah BPH Migas. Selain itu, pengawasan operasional SPBU juga berada dalam koordinasi dengan Pertamina Patra Niaga sebagai penyalur resmi BBM.

Per 21 Februari 2026, PERMAHI Pekanbaru mengaku telah menerima sejumlah aduan masyarakat serta melakukan investigasi lapangan secara mandiri. Dari temuan tersebut, mereka mengidentifikasi beberapa pola pelanggaran yang diduga kerap terjadi, antara lain:

  • Pengisian BBM yang tidak dimulai dari angka nol dan dilakukan dengan sistem “sambung” dari kendaraan sebelumnya.
  • Pengisian berulang pada kendaraan yang sama, baik di SPBU berbeda maupun di lokasi yang sama.
  • Penjualan BBM menggunakan jeriken tanpa izin resmi yang diduga untuk diperjualbelikan kembali.
  • Penyalahgunaan identitas, termasuk penggunaan QR Code milik orang lain atau pelat nomor palsu untuk memperoleh kuota BBM subsidi.
  • Pengisian BBM terhadap kendaraan tanpa pelat nomor.

Gino menegaskan, praktik-praktik tersebut berpotensi melanggar hukum dan merusak sistem distribusi subsidi yang seharusnya tepat sasaran. Ia juga mengingatkan adanya ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain sanksi pidana, SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian pasokan sementara hingga 30 hari, bahkan pencabutan izin usaha oleh Pertamina Patra Niaga.

PERMAHI Pekanbaru menilai langkah konkret yang harus segera dilakukan adalah audit besar-besaran terhadap seluruh SPBU di Kota Pekanbaru dengan melibatkan BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga secara langsung di lapangan.

“Kami sudah menerima banyak aduan dan melakukan investigasi mandiri. Ini bukan lagi rahasia umum di tengah masyarakat. Kami meminta BPH Migas segera hadir di Pekanbaru untuk melakukan audit menyeluruh. Kami juga siap membersamai turun ke lapangan,” ujar Gino, Minggu (22/2/2026).

PERMAHI berharap desakan ini mendapat respons serius dari pihak berwenang. Mereka menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan distribusi BBM subsidi agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan demi melindungi kepentingan masyarakat.(spi/red)

Rilis : tim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *