Pekanbaru,sinarpagiindonesia,com –Empat laporan dugaan pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dilayangkan aktivis asal Rokan Hilir, Bambang Irawan, kini telah memasuki tahap penyelidikan di Ditreskrimsus Polda Riau. Hal tersebut ditandai dengan telah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terhadap seluruh laporan dimaksud.
Adapun laporan-laporan tersebut meliputi:
1. Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Rokan Hilir (dua laporan);
2. Dinas PUPR Rokan Hilir;
3. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Rokan Hilir.
Berdasarkan dokumen SP2HP yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda Riau, penyidik menyatakan perkara telah dilakukan administrasi penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta koordinasi dengan ahli.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bambang Irawan telah menjalani pemeriksaan selama 9 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB, dengan didampingi kuasa hukumnya, Padil Saputra.
Kuasa hukum Bambang, Padil Saputra dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partners, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Kami mendukung penindakan oleh Polda Riau, teruskan,” ujar Padil, yang juga merupakan Alumni SMKN 1 Pasir Penyu tersebut.
Padil menjelaskan, persoalan ini bukan semata-mata tentang diberikan atau tidaknya dokumen, melainkan menyangkut prinsip konsistensi dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Menurutnya, apabila informasi tahun 2025 dapat diberikan tanpa hambatan, maka secara logika hukum tidak ada alasan yang sah untuk menahan atau tidak memberikan informasi tahun 2024, sepanjang dokumen tersebut memang bukan termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka, bukan juga soal personal. Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau tahun 2025 bisa diberikan, berarti secara sistem dan administrasi dokumen itu memang tersedia. Lalu kenapa yang 2024 tidak?” ujarnya.
Ia menambahkan, sikap selektif dalam memberikan informasi berpotensi melanggar asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Lebih jauh, Padil menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan bertujuan untuk menyerang institusi tertentu, melainkan untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Rokan Hilir.
“Kami ingin ada standar yang sama. Jangan sampai masyarakat yang meminta informasi justru dipersulit, sementara undang-undang secara tegas menyatakan informasi publik pada dasarnya terbuka,” tegasnya.
Sementara itu, Bambang Irawan menyatakan bahwa sebagai aktivis keterbukaan informasi, ia merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan badan publik menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
“Saya hanya meminta hak saya sebagai warga negara. Jika badan publik patuh pada UU KIP, tentu tidak akan ada laporan seperti ini,” kata Bambang.
Dengan telah diterbitkannya SP2HP untuk seluruh laporan tersebut, publik kini menantikan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan proses penyelidikan dan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Perkembangan perkara ini dinilai akan menjadi tolak ukur komitmen penegakan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah, khususnya di Kabupaten Rokan Hilir.(spi/red)









