Aceh, www.sinarpagiindonesia.com – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) mendesak Bareskrim Polri untuk turun tangan menyelidiki dugaan praktik jual beli emas yang berasal dari aktivitas tambang ilegal di wilayah Aceh.
Desakan tersebut disampaikan menyusul maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang dinilai semakin meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.
Ketua LANA, Teuku Laksamana dalam keterangannya menyebutkan bahwa peredaran emas hasil tambang ilegal tidak hanya berdampak pada kerusakan hutan dan pencemaran sungai, tetapi juga berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti.
Selain itu, aktivitas tersebut diduga melibatkan jaringan yang terorganisir, mulai dari penambang hingga penadah atau pembeli emas.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Aparat harus menelusuri alur distribusi dan pihak-pihak yang membeli serta menampung emas dari tambang ilegal,” Teuku, Minggu 1 Maret 2026
LANA juga menilai, keterlibatan aparat penegak hukum di tingkat pusat diperlukan untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan tidak tebang pilih. Oleh karena itu, mereka meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Bareskrim dapat mengusut tuntas dugaan praktik tersebut.
“Aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah daerah di Aceh dilaporkan semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Selain menimbulkan konflik sosial, kegiatan ini juga berpotensi menyebabkan bencana lingkungan seperti longsor dan banjir akibat pembukaan lahan tanpa pengawasan” Tambah Teuku
LANA berharap langkah tegas dari Bareskrim dapat memberikan efek jera sekaligus memutus mata rantai perdagangan emas ilegal di Aceh.
” Kami juga mengajak pemerintah daerah dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi serta melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya” Tutup Teuku.
(spi/hj)









