Home / Semua Berita / Daerah / Pelaku Pembunuhan di Penginapan Jambu Alas Diponis Ringan Oleh Hakim Keluarga Korban Minta Jaksa Banding

Pelaku Pembunuhan di Penginapan Jambu Alas Diponis Ringan Oleh Hakim Keluarga Korban Minta Jaksa Banding

Aceh Subulussalam,sinarpagiindonesia.com – Dengan vonis ringan yang diberikan majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil kepada 2 terdakwa perkara penganiayaan dan pembunuhana membuat keluarga korban kecewa. Adapun vonis ringan yang dijatuhkan ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis Aceh, terhadap R  satu tahun enam bulan dan Y di Vonis 7 tahun.

Hal ini menuai kekecewaan para keluarga korban Dayudin Satrio adik korban,menganggap keputusan Hakim tersebut jauh dari rasa keadilan.Mereka telah menghilangkan nyawa abang saya namun mana keadilan bagi kami pelaku di vonis ringan kami sangat kecewa. Tuntutan Jaksa penuntut umum saja 15 tahun kepada terdakwa tapi vonis putusan Hakim kepada terdakwa cuma 1.6 bulan dan terdakwa ( Y ) 7 tahun apakah ini adil bagi kami ucap adik korban kepada awak media ini.

Dirinya pun berhadap agar JPU mengambil langkah dengan mengajukan banding setelah adanya putusan vonis dari Majelis Hakim. “Kami dari keluarga korban mendukung jaksa untuk banding. Jika vonis pelaku yang melakukan pembunuhan dan menghilangkan nyawa seseorang seperti itu dimana letaknya keadilan bagi kami orang miskin ini.(spi/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *