Pekanbaru, www.sinarpagiindonesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pesta rakyat di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Dumai Tahun Anggaran 2023 APBD-P.
Hal ini tertuang dalam surat resmi Kejati Riau Nomor: B-827/L.4.5/Fo.2/02/2026 yang ditujukan kepada Ketua DPW Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Provinsi Riau, Bambang Irawan.
Dalam surat tersebut dijelaskan, laporan pengaduan sebelumnya disampaikan oleh DPW GRPPH-RI Riau melalui surat Nomor: 02/DPW/GRPPH-RI/RIAU/2026 tertanggal 9 Januari 2026.
Setelah dilakukan penelitian awal, Kejati Riau menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diteruskan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Laporan/pengaduan saudara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai guna ditindaklanjuti,” demikian isi keterangan dalam surat tersebut.
Dengan pelimpahan ini, proses penanganan dugaan korupsi kegiatan pesta rakyat di Kota Dumai selanjutnya akan menjadi kewenangan Kejari Dumai, termasuk dalam melakukan penyelidikan maupun langkah hukum lanjutan.
Kejati Riau juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum.
(spi/red)









