Pekanbaru,sinarpagiindonesia.com –, 9 April 2026 – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Provinsi Riau secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2022.
Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Kejati Riau melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), dengan Nomor: 03/DPW GRPPH-RI/Riau/2026 tertanggal 9 April 2026.
Ketua DPW GRPPH-RI Riau, Bambang Irawan, bersama Sekretaris Amiruddin, menyampaikan bahwa pihaknya mengadukan dugaan penyimpangan dana hibah sebesar Rp1 miliar yang diterima PMI Rohil dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Kesehatan pada tahun 2022.
“Berdasarkan hasil penelusuran dan pencermatan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), terdapat indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran. Dari total Rp1 miliar, yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sekitar Rp703,1 juta, sementara sisanya sebesar kurang lebih Rp296,9 juta diduga tidak memiliki pertanggungjawaban yang jelas,” ujar Bambang.
Sebagai bagian dari laporan, GRPPH-RI turut melampirkan dokumen pendukung berupa satu bundel LPJ dana hibah PMI Tahun 2022.
Bambang menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya dana hibah.
“Kami berharap Kejati Riau melalui bidang Pidana Khusus dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Laporan ini juga merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain disampaikan ke Kejati Riau, dalam waktu dekat tembusan laporan tersebut juga dikirimkan kepada Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).ucap Bambang mengakhiri.(spi/red)









