Aceh Nagan Raya, www.sinarpagiindonesia.com – Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Nagan Raya Harus mengklarifikasi terhadap dugaan penggunaan alat berat untuk membersihkan lahan pribadi di Desa Tuwi meulisong, kadeh dan Blang teungku.
Ketua LPLHI-KLHI Nagan Raya Ibnu Hakim, M.P mengatakan penggunaan alat berat untuk pekerjaan land Clearing diduga lahan pribadi sangat tidak dibenarkan apabila tidak ada dasar hukum Tentang Retribusi Jasa usaha Daerah”katanya”
Ketua LPLHI-KLHI menambahkan kebutuhan alat berat seharusnya di prioritaskan sesuai tupoksi DLHK Nagan Raya apalagi saya melihat Dinas tersebut belum memiliki alat yang memadai masih banyak alat yang di butuhkan untuk memaksimalkan kinerja, “ucapnya”
Selanjutnya ia menegaskan DLHK Nagan Raya harus bisa menilai mana yang paling urgent kemaslahatan umat atau kepentingan pejabat, hasil investigasi saya ke Tempat Pembuangan Akhir TPA sampah itu sangat amburadul petugas dipecat, tidak ada proses pengolahan daur ulang, alat berat cuma bangkainya saja ini menunjukkan bahwa tidak ada keseriusan DLHK Nagan Raya dalam menangani sampah. “ujarnya”
Ketua LPLHI-KLHI menambahkan nilai kopetensi lahir dari hasil evaluasi kinerja, dalam ini DLHK harus mengklarifikasi terkait terkait dugaan penggunaan Alat berat untuk kepentingan Pribadi. Supaya tidak menurun nilai kinerja DLHK Nagan Raya di mata publik. “lanjutnya”
Ketua juga menilai Masih banyak sekali persoalan terkait Kinerja DLHK Nagan Raya yang perlu koordinasi dan kolaborasi untuk peningkatan kinerja DLHK termasuk masalah kerusakan lingkungan yang di akibatkan dari berbagai sektor. “Tutupnya”
(spi/hj)









