Padang Tikar,sinarpagiindonesia.com – Kasus kapal tackboat gandeng tongkang yang menabrak jermal milik nelayan Padang Tikar Kabupaten Kubu Raya masih belum ada penyelesaian ganti ruginya.
Pemilik jermal melalui M.Ali Pratama selaku kuasa mengurusnya minta agar aparat terkait termasuk KSOP Pontianak segera turun tangan bantu mediasikan. Bahkan Ali sudah membuat pengaduan melalui surat resminya kemana kemana baik kepada pejabat di Jakarta maupun di Kalbar.
Dalam surat pengaduan Ali mengatasnamakan peranserta masyarakat melaporkan adanya dugaan persekongkolan
tindak pidana tangkap tangan tabrak/tubruk bangunan jermal (alat tangkap nelayan pasif) dilaut milik Tan Tiam Hi.
Surat keterangan Kades Padang Tikar Dua No.523.5157/Ek/2020 tanggal 14 Februari 2021 juga menguatkan adanya tabrakan tersebut.
Kades mengatakan robohnya jermal tersebut berdasarkan temuan tangkap tangan dengan alat bukti rekaman video HP, ditabrak oleh kapal tackboat TB Mega Sukses XVII dengan gandengan tongkang besi/ponton TK Zulkifli 03 atas nama PT.Perly Rimba Megah Armada.
Pengaduan disampaikan kepada Presiden, Mabes TNI, Komarbes TNI AL, KPK, Mabes Polri, Kajagung, MK, MA, Ombusman, Menteri Kelautan dan Perikanan, DPR RI, Menhub, DPP Gapasdap, Ketua Gapasdap Kalbar, Ketua INSA Kalbar, Gubernur Kalbar, Ketua DPRD, Dinas Kelautan dan Perikanan, Unit Perhubungan Padang Tikar, Ombudsman Kalbar, Polisi Militer TNI AL, Markas Unit Patroli Sui Rengas Dipolair, Polda Kalbar, Ditpoair, Lanfamal XII Pontianak , sejumlah aparat terkait di sekitar TKP dan sejumlah media di Kalbar.
Ali minta agar laporannya disikapi serius dengan dilakukan penyelidikan dan penyidikan. “Pemanggilan terhadap perusahaan yang terlibat serta terhadap pemilik tackboat dan tongkang”, pinta Ali.
Mengenai keterangan nakhoda Hilsan Hasan dalam berita acara yang dibuatnya yang menyebut ada penahanan dokumen kapal oleh pemilik jermal Tan Tiam Hi , Ali Pratama membantahnya. “Tidak benar ada penahanan dokumen, dan dalam chat di whatshapp, mereka semua mengakui tabrakan tersebut, serta ada nya foto kerusakan jermal sudah kami lampirkan dalam pengaduan kami”, ungkapnya.
Tan Tiam Hi pemilik jermal dalam keterangannya kepada wartawan di Pontianak , Rabu (19/01/22) mengatakan kejadian tabrak jermalnya pada tanggal 14 Nopember 2021 sekitar jam 21.30 Wib TB Megah Sukses XVII dengan gandengan tongkang / ponton Zulkifli 03 dari arah depan jermalnya sampai pancangnya memutar ke utara. “Pristiwa itu kami ada rekamannya”, ungkap Tan Tiam Hi.
“Setelah menabrak , kapalnya melarikan diri. Nakhodanya Hailsan Hasan ketika di temui menyatakan siap mengganti rugi atas kerusakan jermal saya, setelah dia menghubungi Aseng juragan kapal”, ungkapnya.
“Saya disuruh pak Aseng membuat rincian sesuai bon ganti ruginya. Keseluruhannya berjumlah Rp 176 juta , sesuai hitungan batang yang rusak dan upah pasang dan biaya lainnya. Namun tidak direspon oleh pak Aseng sampai sekarang”, jelasnya lagi.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak juga tidak bisa berpangku tangan. “Dia juga harus ikut bertanggungjawab atas kejadian tabrak jermal ini”, ungkap Ali.
“Sebab KSOP dalam surat yang ditandatangani Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli Eka Ariandi pada 03 Nopember 2021 telah memberi persetujuan kegiatan alih muat kepada TB Mega Sukses XVII/TK Zulkifli 03 dengan muatan bauksit dan nakhoda Hilsan Hasan untuk berlayar kemuara Kubu”, paparnya.
Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Pontianak Eka Ariandi tidak bisa ditemui dengan alasan berada di Jakarta. “Silakan hubungi anggota kami yang berada diwilayah TKP”, ungkapnya melalui Whatshappnya.
Pendi bawahan Eka yang bertugas di Padang Tikar ketika dihubungi mengatakan pihak perusahaan kapal minta dimediasikan kepada Asop TNI AL dulu. “Pihak kapal tidak mau dimediasikan KSOP, tapi minta dimediasikan ke as op AL”, papar Pendi.((spi/dng)
No comment