Lampura,sinarpagiindonesia.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara, Abdurahman menyatakan, pemberhentian seorang kepala desa yang tersangkut perkara ijazah palsu baru dapat dilakukan sepanjang telah ada keputusan resmi dari pengadilan.
“Harus ada keputusan dari pengadilan terkait persoalan dugaan penggunaan ijazah palsu ini. Tanpa itu, kami enggak berani mengambil langkah,” ujar Kepala DPMD Lampung Utara, Abdurahman, Senin (7/2/2022).
Menurut Abdurahman, keputusan dari pengadilan tersebut itulah yang menjadi dasar mereka untuk memberhentikan kepala desa terkait. Sebab, keputusan pengadilan bersifat final dan mengikat. Selain itu, mereka jugalah pihak yang paling berwenang untuk menentukan sah atau tidaknya ijazah yang dipersoalkan tersebut.
“Karena dalam persoalan ini, yang bisa membuktikan ijazah seorang kepala desa itu sah atau tidak, palsu atau asli hanya pengadilan,” ucap dia.
Abdurahman menjelaskan, jika memang ijazah yang digunakan terbukti palsu berdasarkan keputusan pengadilan maka pihaknya akan segera memroses tahapan pemberhentian atas yang bersangkutan. Tahapan itu di antaranya mengusulkan pemberhentian kepala desa terkait pada Bupati Budi Utomo.
“Kalau sudah terbukti maka akan langsung diberhentikan melalui mekanisme yang ada,” jelasnya.
Di tempat sama, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMPD Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra mengatakan, sejatinya proses pemberkasan setiap kepala desa itu merupakan wewenangnya panitia pemilihan kepala desa. Panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten hanya memroses berkas yang telah dianggap lengkap oleh panitia di tingkat desa.
“Tapi, kalau memang sudah ada keputusan dari pihak pengadilan bahwa ijazah itu bermasalah maka pemberhentian atas yang bersangkutan akan segera diproses,” ucap dia.
Beberapa hari belakangan ini ramai dikabarkan bahwa ada seorang kepala desa di Lampung Utara diduga menggunakan ijazah palsu. Kepala desa tersebut merupakan produk pemilihan kepala desa serentak pada Desember 2021 lalu.(spi/biro/*)
No comment