Lampura,sinarpagiindonesia.com – Toko Raden Ton yang terletak dibilangan Jalan menuju arah Winogiri, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan kedapatan menjual minyak goreng murah dengan syarat membeli keperluan lainnya.
Atau istilah disana dengan paket tertentu, hingga memberatkan pembeli khususnya mereka kembali menjual kepada masyarakat. Pasalnya, menurut pemilik toko terbilang besar disana itu telah menjadi syarat dari distributor untuk membeli minyak goreng murah dijual sesuai HET. Yakni sebesar Rp14.000/l untuk kemasan.
“Kita membelinya begitu (paketan), maka menjualnya juga ya dipaketkan,” ujar pemilik toko saat disidak oleh Kepala Dinas Perdagangan Lampura, Hendri dan jajaran kelokasi usai menerima laporan masyarakat, Selasa, 22 Februari 2022 siang.
Setelah diberi pengertian oleh Kepala Dinas Perdagangan, barulah pemilik mengamini untuk menjual minyak goreng kemasan murah tanpa syarat tersebut.
“Kami akan menjual minyak goreng sesuai dengan ajuran pemerintah, yakni Rp 14.000/pcs/l untuk jenis kemasan,” imbuhnya tanpa mau menyebutkan nama jelasnya kepada awak media yang meliput petang itu.
Disisi lain, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Lampura, Hendri menjelaskan sesuai dengan Permerindag No.6/2022 pendistribusian minyak goreng harus tanpa syarat. Bila ada yang demikian, maka menyalahi aturan dan akan dikenakan sanksi tegas.
“Jangan lagi ya pak menjual begitu, salah itu karena ada aturan yang tidak memperbolehkannya. Jadi kalau menjual minyak goreng, ya harus tanpa syarat. Bukan begini,” tambahnya.
Dari pantauan dilapangan, terdapat beberapa tumpukan minyak goreng murah dengan kemasan yang terpisah – pisah dengan berbagai merk. Seperti merk Fortune dan SIP disana.
“Setelah melihat kondisi dilapangan juga tentunya, kita melaksanakan sidak ini. Dan ternyata benar seperti inilah keadaannya,” tambahnya.
Tak berhenti disana, pihaknya akan melakukan hal serupa ditempat – tempat lain yang dicurigai berpotensi ada pristiwa tersebut (spi/team/*)
No comment