Deliserdang,sinarpagiindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang secara resmi merilis penetapan status tersangka.
terhadap 2 (dua) oknum rekanan penyedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Deli Serdang,(8 /4/22).
Bukan tanpa sebab, melalui informasi dari masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Jaksa Penyidik Kejari Deli Serdang, dan sempat beberapa waktu lalu pihaknya lakukan penggeledahan di salah satu ruangan Kantor Dinas Dukcapil Deli Serdang guna amankan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi pada paket pekerjaan belanja habis pakai DHI Tonner Laser Jet 26a sebanyak 306 buah dengan pagu Rp.488.529.000.
Kepala Kejari Deli Serdang Jabal Nur, S.H, M.H melalui Kasi Intelejen Syahron Hasibuan, S.H, M.H mengaku pihaknya dibantu Tim Penghitung Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan korupsi tersebut, terangnya ditemukan kerugian Negara sebesar Rp.171.705.513,64 dari pagu anggaran.
“Kita sudah tetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam kasus ini, UL selaku Direktur CV.TR (penyedia) dan IMP selaku Subkontrak dari CV.TR. keduanya kita sangkakan dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor,” terang mantan Kasi Intel Kejari Labuhan Batu tersebut. (spi/Imuh)
No comment