Aceh Singkil,sinarpagiindonesia.com – Pada Jumat tanggal 22 April 2022 pukul 09.00 Wib telah dilaksanakan kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2022 dengan Tema *Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat-2022, wujud sinergi Polri dengan Instansi terkait untuk menjamin masyarakat aman dan sehat dalam perayaan Idul Fitri 1443 H/2022* di lapangan Apel Polres Aceh Singkil
Dalam Apel tersebut yang bertindak sebagai Inspektur upacara adalah Bupati Aceh Singkil, Perwira Apel adalah Kabaglog Polres Aceh Singkil dan Komandan Apel adalah Ipda Muhammad Sabri, S.PdI, M.H.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Aceh Singkil.
PJU Polres Aceh Singkil.Unsur SKPK Kabupaten Aceh Singkil.dan
Pasukan TNI 1 SST.
Pasukan Polri 6 SST.Pasukan Perhubungan 1 SST.Pasukan BPBD/Damkar 1 SST.
Pasukan Satpol PP 1 SST.Pasukan Kesehatan 1 SST.Pasukan Pramuka 1 SST.
Dalam apel tersebut Inspektur apel menyampaikan amanat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain:
Perayaan hari raya Idul Fitri sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Indonesia untuk melaksanakan kegiatan ibadah, berkumpul, dan bersilaturahmi dengan keluarga serta sahabat. Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443/tahun 2022 pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 29 April dan tanggal 4 sampai dengan 6 Mei 2022. Berbeda dengan Idul fitri tahun lalu, pada tahun ini pemerintah memberikan kelonggaran-kelonggaran kepada masyarakat untuk dapat merayakannya dengan berkumpul bersama keluarga, kegiatan mudik tidak dilarang dan tidak dilakukan penyekatan-penyekatan di jalur-jalur lintasan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
Pelaksanaan pengamanan Idul Fitri ini tentunya tidak terlepas dari kebijakan Pemerintah, melalui Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan dari tanggal 19 April sampai dengan tanggal 9 Mei 2022 serta surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemic Covid-19, yang berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022. Dalam kebijakan pemerintah tersebut telah diatur secara khusus ketentuan pelaksanaan kegiatan masyarakat dan perjalanan pada masa pandemi sesuai level asesmen di masing-masing wilayah.
Kelonggaran-kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah agar masyarakat dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga harus kita sikapi dengan tetap menjaga agar penyebaran Covid-19 tidak mengalami peningkatan. Strategi penguatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 menjelang, pada saat dan sesudah Idul Fitri 1443 H/tahun 2022 harus dapat dilaksanakan dengan baik dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
– Melakukan himbauan dan mengawasi kedisiplinan masyarakat agar taat terhadap protokol kesehatan 3M;
– Mendorong pengelola tempat wisata untuk memastikan aplikasi Peduli Lindungi terpasang dan harus benar-benar digunakan. jika terdapat pengunjung yang belum divaksin langsung diarahkan ke gerai- gerai vaksin terdekat. Jika terdapat pengunjung yang masuk kategori hitam, siapkan ruang isolasi sementara sebelum mendapatkan penanganan lebih lanjut;
– Melaksanakan penjagaan dan pengamanan terhadap pelaksanaan ibadah Idul Fitri di masjid-masjid maupun di lapangan;
– Mengawasi terpenuhinya persyaratan perjalanan mudik pada berbagai moda transportasi agar masyarakat pengguna moda transportasi terlindung dari bahaya penularan Covid-19;
– Melakukan testing, tracing, dan treatment terhadap kasus yang terkonfirmasi Covid-19 bersama Satgas Covid-19, TNI dan Pemerintah daerah untuk makukan isolasi mandiri, isolasi terpusat, atau perawatan di rumah sakit rujukan sesuai dengan standar yang ada;
– Melaksanakan random check swab antigen kepada para pelaku perjalanan dan siapkan pelayanan vaksinasi serta isolasi sementara di Posyan;
– Melakukan percepatan program vaksinasi terutama pada Kab/Kota yang belum mencapai target. (sjp/sem)
No comment