Medan,sinarpagiindonesia.com – Penyaluran Dana Kelurahan di Kota Medan merupakan rencana Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di Kota Medan.
Untuk itu, Walikota Medan di minta dapat mengawasi dengan ketat dan bersikap tegas jika ada oknum yang berani menyalahgunakan Dana Kelurahan tersebut. Pihak Kepolisian serta Kejaksaan Negeri Medan juga di minta untuk mengawasi.
Demikianlah dikatakan Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih ( MACAB LMP ) Kota Medan, Tubagus Surya Dirganata ST diruang sekretariat MACAB LMP Kota Medan jln, Abdul Haris Nasution Senin 9/5/2022.
Kami juga sudah banyak menerima informasi. Bahwa pelaksanaan kegiatan kerja di Kelurahan – Kelurahan Kota Medan, penggunaan anggaran Dana Kelurahan telah di bentuk Kelompok Masyarakat ( Pokmas ). Tapi kenyataannya, Pokmas hanya berfungsi sebagai pengawas kegiatan saja. kata Ketua.
Padahal Peraturan Walikota (Perwal) Medan No. 44 Tahun 2021 tentang Penjabaran dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kewenangan Camat Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat, sangat jelas untuk di pahami, tegas Ketua.
Untuk pelaksanaan kegiatan, Pokmas tidak diberdayakan bahkan tidak di beritahu apa tanggung jawabnya. Sedangkan keberadaan Pokmas telah di atur dalam Perwal Kota Medan. Pokmas merupakan “Pelaksana Kegiatan”. kenapa hanya berfungsi sebagai Pengawas dan hanya sebagai penonton, tandasnya.
Dalam hal ini, Kami (LMP-red) sudah membuat Tim dan sedang mengumpulkan data. Jika sudah cukup akan kami laporkan ke Walikota Medan, Polrestabes Medan, dan Kejari Medan. Apabila terbukti ada penyelewengan atau penggelembungan anggaran Dana Kelurahan tahun 2022, biarkan para Oknum tersebut mempertanggung jawabkan perbuatannya, tegas ketua.
Kami juga sangat paham dalam penghitungan anggaran biaya kegiatan pemasangan Paving Blok. Berapa anggaran yang dibutuhkan, tinggal di hitung saja ukuran luasnya. Panjang kali Lebar (PxL), berapa upah tukang/pekerja untuk permeternya dan berapa banyak bahan yang dibutuhkan serta berapa hari kegiatan tersebut selesai, katanya.
Selain itu lanjutnya, Saya melihat plang kegiatan yang di pajangkan. Jumlah anggaran sangat besar, sehingga kami menduga ada penggelembungan anggaran. Ini merupakan temuan yang harus kami laporkan.
Ada lagi yang kami temukan, “kegiatan pembuatan Drainase” plang kegiatan ada, tapi tidak di sertakan nilai anggarannya, apa maksudnya pun, saya tidak mengerti. “Pastinya” nanti akan terjawab semua, apabila penegak hukum seperti Polri dan Kejari memeriksa penggunaan Dana Kelurahan ujar ketua kembali.
Selain itu Ketua MACAB LMP Kota Medan menilai, bahwa pelaksanaan Dana Kelurahan di kota Medan tidak sesuai prosedur. Pasalnya, Dana Kelurahan di kelola oleh pihak kedua dan ketiga. Padahal Pokmas merupakan penyelenggara (pelaksana) yang telah di atur dalam Perwal No 44 Tahun 2021. kenapa Pokmas tidak di berdayakan ? Dan kenapa hanya mengawasi kegiatan saja ? ungkapnya.
Pelaksanaan Dana Kelurahan tahun 2022 di Wilayah kota Medan, kami nilai tidak sesuai dengan prosedur. Untuk itu kami meminta pihak kejaksaan menelusurinya, agar Dana Kelurahan terealisasi dengan baik dan sesuai dengan prosedur, ungkap Ketua Menambahkan (spi/Imuh).
No comment