Lampura,sinarpagiindonesia.com (Dua Petinggi Pejabat Pemkab Lampung Utara yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara Lekok, dan Asisten Satu Lampung Utara Mankodri, di panggil Polres Lampung Utara sebagai saksi pada pengembangan kasus OTT Bimtek yang melibatkan Kabid-Kasi Pemdes DPMD Lampung Utara.
Kasatkrim Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama membenarkan informasi tersebut, Rabu (11/05/2022).
“Iya memang benar, Sekda dan Asisten Satu kita panggil sebagai saksi guna membuat terang perkara gratifikasi,” tandasnya.
Ia menambahkan, saat ini belum ada tersangka tambahan dalam kasus Bimtek DPMD ini.
“Hari ini memang dijadwalkan Sekda dan Asisten Satu hadir di Polres, namu sampai detik ini mereka belum hadir di Mapolres Lampung Utara,” ujar AKP Eko Rendi.
Kasatreskrim juga mengtakan, Kabid dan Kasi Pemdes DPMD Lampung Utara yang sudah ditetapkan sebagi tersangka telah diberikan penangguhan.
“Kabid dan Kasi sudah diberikan penangguhan, dikarenakan memang keluarga tersangka sudah mengajukan dan telah memenuhi syarat yang ditentukan,” katanya.
Ia menambahkan, untuk pengusaha yang juga terlibat dalam kasus ini tidak diberikan penagguhan.
Seperti diketahui, pelaksanaan Bimtek Pratugas Kades dan Pembekalan wawasan kebangsaan se Lampura itu dilaksanakan pada hari Sabtu-Minggu (26/27 Maret 2022) di Hotel Harison Bandar Lampung yang dihadiri Asisten I Setdakab Lampura bidang pemerintahan Mankodri mewakili Bupati Lampura.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menambah wawasan dan pembekalan Kepala Desa dengan anggaran per desa sebesar Rp 7.500.000 dengan diikuti 202 desa se Kabupaten dengan pemateri kegiatan berasal dari Bina Pemerintahan Desa Mendagri, Kasatgas DD, Kejari, Polres, Inspektorat Lampura dan IPDN Tim Pusdikter AD Ngamprah Bandung.(spi/team/*)
No comment