Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH didampingi Kasatres Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain SH, Wakasatres Narkoba Polresta Deliserdang AKP Krisman Karosekali dan Kanit I Narkoba Polresta Deliserdang Iptu Iwan Hermawan, Kaurbin Ops Ipda Ricardo Bancin dalam jumpa persnya di Aula Mapolresta Deliserdang, Kamis (12/5) sore.
“Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika periode 11 April sampai dengan 11 Mei 2022 sebanyak 25 kasus dengan tersangka 35 orang terdiri 34 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Barang bukti yang diamankan 2408,7 gram sabu dan 39,9 gram ganja,” kata Irsan.
Dua kasus yang menonjol dihadirkan dalam paparan tersebut, yakni kasus jaringan narkoba antar Kabupaten seberat 2,3 Kg dengan 3 tersangka.
Irsan menjelaskan, kasus jaringan narkoba antar Kabupaten seberat 2,3 Kg, ketiga tersangka berinsial AS 46 warga Jalan Denai Dusun I Induk Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, ASB 34, warga Jalan Pajak Ikan Dusun V Desa Sentosa Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan dan Z 34, warga Desa Lawe Loning Hakhapen Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara.
Katanya, pengungkapan itu bermula personel Satres Narkoba yang melakukan penyelidikan melakukan under cover by (menyamar) sebagai pembeli sabu. Setelah berkomunikasi dengan salah seorang tersangka, disepakati transaksi di Desa Wonosari Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.
Namun kemudian, lokasi transaksi dipindahkan menjadi ke Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kisaran. Personel selanjutnya mengarah ke lokasi dimaksud dan meringkus 2 tersangka yaitu AS dan ASB, Rabu (27/4) pukul 20.00 WIB.
“Dari rumah tersebut, diamankan barang bukti 4 bungkusan plastik warna kuning dengan kemasan teh cina berisi sabu seberat 2.383,2 gram, tas ransel warna hijau dan 2 buah handphone,” kata Irsan.
Ketika diinterogasi, lanjut Irsan keduanya mengaku bahwa 1 kg sabu itu diperoleh dari seorang pria berinsial Z di Tanjungmorawa, sedang sebahagian lagi diperoleh dari pria berinisial P warga Tanjungbalai.
Dari pengakuan itu, Personel selanjutnya meringkus Z bersama handphonenya, di Suzuya Plaza di Tanjungmorawa. Kepada Personel, Z mengaku sabu itu diperoleh dari Y warga Aceh.
“Ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 10 Miliar,” tegasnya.
Sementara itu Kasatres Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain menambahkan, kasus menonjol yang kedua yang turut dihadirkan, yaitu pengrebekan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi narkoba dengan 4 orang tersangka yang diamankan di Desa Selamat, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (7/5).
“Setelah menjalani pemeriksaan, 4 orang dari 7 pria yang diamankan saat pengrebekan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi narkoba di Kecamatan Biru-biru, ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Keempat tersangka yang merupakan warga Kecamatan Biru-biru adalah berinisial NG alias Be 35, dan KT 38, keduanya warga Dusun III Desa Selamat, FS alias No 38, warga Dusun I Desa Rumah Gerat, serta DS 43, warga Dusun I Desa Kuto Mulyo.
“Jadi 4 tersangka kini masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Zulkarnain.
“Dalam pemeriksaan itu, barang buktinya yakni, 3 paket sabu seberat 1,81 gram, 5 Bong (alat hisap sabu), 2 bungkus palstik klip kosong, 15 pipet tetes dari kaca (Pyrex), sekop kecil, 4 mancis gas, dompet dan uang pecahan Rp 50.000,” tambah Zulkarnain.(spi/hus)
No comment