Penertiban penyakit masyarakat tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Polresta Deli Serdang Kompol Ricky Pripurna Atmaja, S.IK., didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol I Kadek H. Cahyadi, S.H. S.I.K, M.H, TNI/Denpom I/I-3 Lubuk Pakam, Kapolsek Beringin AKP Donni Simanjuntak, S.H., dan personil Polresta Deli Serdang serta personil Satpol PP Pemkab Deli Serdang.
Sebelum pelaksanaan penertiban lokasi tempat perjudian tersebut terlebih dahulu dilaksanakan apel yang dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Deli Serdang untuk memberikan arahan teknis cara bertindak petugas saat melakukan penertiban dilapangan.
Pada pelaksanaanya, Tim yang dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Deli Serdang melakukan penyisiran di daerah Kecamatan Beringin Kab. Deli Serdang, yaitu lokasi-lokasi yang dijadikan tempat perjudian sesuai informasi yang didapat. Namun saat petugas ke lokasi yang diduga sebagai tempat-tempat perjudian dalam keadaan tutup dan kondisi rumah digembok.
Dalam konfirmasinya Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kabag Ops Polresta Deli Serdang Kompol Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K., mengatakan “Pada setiap lokasi yang didatangi sudah dihimbau, dan kita sudah tempelkan Himbauan peringatan keras agar tidak melakukan perjudian maupun aktivitas lain yang melanggar Undang – undang. apabila beroperasi lagi akan segera ditindak tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia” tegasnya.
“Sementara itu salah seorang warga masyarakat di daerah si Biru Biru berharap agar Polresta Deli Serdang benar benar komitmen untuk memberantas judi di wilayah hukum nya. Termasuk di Biru Biru yang nota bene bebas tanpa ada razia yang dilakukan Polsek Sibiru Biru dalam kurun waktu belakangan ini.
“Dengan adanya himbauan tersebut,seluruh Kapolsek harus berani melakukan Operasi Penyakit masyarakat tersebut”. Program yang dilakukan oleh Kapolres Deli Serdang harus benar benar berjalan agar ada epek jera ucap salah seorang warga yang nama nya enggan untuk dipublikasikan di media ini.(spi/ydi)
No comment