Aceh,Subulussalam,SPI.com – Kepala kejaksaan negeri Subulusalam sosialisasi penerangan sadar hukum sebagai upaya mencegah terjadinya penyalah gunaan Anggaran Dana Desa(ADD) ,
Tim Pendamping Sada Kata Desaku dari Kejari Subulussalam menggelar sosialisasi Penerangan Sadar Hukum di 5 Desa di wilayah kecamatan Simpang kiri kota Subulussalam menjadi kampong pilot Project .diantaranya Kampong Tangga Besi, Subulussalam Kota ,Buluh Dori, Subulussalam Barat dan juga Suka Makmur,Senin 23 /5/ 2022.
Kegiatan itu Tampak dihadir Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardi Indra Putra SH,MH, Kepala Dinas PMK Subulussalam Faisal SH, Camat Simpang Kiri Rahmayani Sari Munte S.STP, Kepala Kampong Tangga Besi Yusril, Pendamping Desa Tingkat Kecamatan Ketua BPG, Para Perangkat Kampong serta tim kejaksaan negeri Subulussalam.
Kejari Subulussalam Mayhardy Indra Putra SH, MH mengatakan kegiatan itu merupakan kegiatan tim Sada kata desaku yang kembali langsung turun ke desa.dimana sebelumnya kegiatan tim Sada kata desaku sadar hukum telah di launching pada bulan Maret lalu yang kegiatan itu juga atas kerjasama antara Kejari Subulussalam dengan pemko Subulussalam.
Ditambahkan ada 5 Desa yang menjadi pilot project diantaranya Kampong Tangga Besi, Subulussalam Barat, Subulussalam Kota,Buluh Dori dan juga Suka Makmur.
Kegiatan yang akan di sasar Disana sambung Mayhardy Indra Putra seperti pengelolaan keuangan desa meliputi meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa
Disamping itu sambung Mayhardy Indra Putra Kedatangan tim juga ingin mengetahui langsung sejauh mana pengelolaan anggaran dana desa yang telah di lakukan oleh desa tersebut.
“Alhamdulillah dengan langsung turun dan bertatap muka dengan Kepala Kampong juga perangkat kampong kita bisa dapat melihat mendengar apa saja yang telah dilakukan pihak dan persoalan apa yang harus kita perbaiki untuk kedepannya”,Ujar Kajari Subulussalam
Bukan hanya disitu saja terang Mayhardy Indra Putra tim Sada kata desaku sadar hukum juga akan mendorong Badan usaha milik Desa yang ada di masing-masing kampong atau yang disebut dengan BUmDes untuk dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat terlebih dalam pengelolaan, pencatatan dan juga pertanggungjawaban yang diharapkan nantinya Bumdes itu mampu menghasilkan sumber pendapatan asli desa.(PAD)
“Kita akan mendorong BumDes untuk dapat berjalan dengan baik dan mampu menghasilkan pendapatan asli desa(PAD) yang dapat mempertanggungjawabkan terkait pengelolaan dan pencatatan BumDes itu sendiri.kata Kajari Subulusalam.(spi/sjp)
No comment