Batam,sinarpagiindonesia.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, PengendalianMutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Batam berikan apresiasi dan penghargaan kepada Bea Cukai Batamatas kontribusi dan peran Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan.
Prestasiyang ditorehkan oleh Bea Cukai Batam diperoleh melalui kontribusi dan peran Bea Cukai Batam dalammenegah penyelundupan benih bening lobster, yang mencapai 170 kantong benih lobster pasir, dan 6kantong benih lobster mutiara, dengan total 54.429 ekor benih lobster pasir, dan 1.097 benih lobstermutiara.
Bea Cukai Batam hadir dalam acara pemberian penghargaan secara simbolis, yang diberikan olehKementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan KeamananHasil Perikanan Batam, kepada personel yang berprestasi dan/atau berjasa dalam penegahanpenyelundupan benih bening lobster.
Kerjasama yang baik dalam penegakan hukum di bidang kelautan danperikanan khususnya karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan, tercapai dengan adanya sinergi dan kolaborasi dari para pemangku kepentingan.
Penghargaan yang diterima oleh Bea Cukai Batam tertuang dalam Keputusan Kepala Badan KarantinaIkan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 8 Tahun 2022 Tentang PenerimaPenghargaan Penegakan Hukum Bidang Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan HasilPerikanan.
Penghargaan tersebut diterima oleh 13 (tiga belas) pegawai Bea Cukai Batam.“Kami bersyukur atas penghargaan yang kami terima dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melaluiBadan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Batam.
Tentu capaian ini taklepas dari sinergi dan kolaborasi, baik dari internal Bea Cukai Batam, maupun dengan para pemangkukepentingan,” Ungkap Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam.
Penghargaan yang diperoleh Bea Cukai Batam diberikan atas penindakan yang dilakukan pada tahun 2020hingga 2021.
Penindakan atas benih bening lobster dilakukan karena benih bening lobster menjadi komoditiyang dilarang untuk diekspor sesuai dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) diwilayah Negara Republik Indonesia.
“Dalam kurun waktu 2 tahun, dari 2020 hingga 2021, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan 170kantong benih lobster pasir, dan 6 kantong benih lobster mutiara, dengan total 54.429 ekor benih lobsterpasir, dan 1.097 benih lobster mutiara. Penyelundupan benih bening lobster dilakukan dengan skemabarang penumpang (2020) dan barang kiriman (2021). Benih bening lobster tersebut ditegah di PelabuhanBatu Ampar dan Bandar Udara Internasional Hang Nadim. ” Ujar Undani.(spi/Karin)
No comment