Deli Serdang,sinarpagiindonesia.com – Polresta Deli Serdang menggelar Press Release pada hari Sabtu 02 Juli 2022 di Aula Terbuka tentang Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Percobaan pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berat yang direncanakan, terhadap Korban Pendeta Fernando Tambunan, warga perumahan Victory Land, Desa Jaharun A, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang terkena tembakan senapan angin.
Press Release berlangsung di Aula terbuka Polresta Deli Serdang yang di pimpin oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH dan di dampingi oleh Wakapolresta Deli Serdang Akbp Agus Sugiyarso, SIK , Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH, SIK, MH, serta Kanit Reskrim Polsek Galang Iptu Panji Nugraha, S.Tr.K., MH.
Dalam Press Release yang digelar, Kapolresta Deli Serdang memaparkan, Kejadian bermula dari Pelaku ZS alias Zul Balok merasa sakit hati dengan perkataan korban Fernando Tambunan yang mengatakan “TIDAK ADA TANGGUNG JAWABNYA YANG JAGA PERUMAHAN” pada saat pengutipan uang jaga malam dan kebersihan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada warga penghuni perumahan Victory Land III yang terletak di Desa Jaharun B Kec. Galang Kab. Deli Serdang. Dengan perkataan Fernando Tambunan tersebut, ZS merasa geram dan emosi, ZS pun berencana untuk membuat pelajaran kepada Fernando Tambunan (korban).
Kemudian pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022, pelaku ZS alias Zul Balok keluar dari rumahnya setelah bertengkar dengan istrinya dan karena emosi teringat juga akan perkataan Fernando Tambunan tentang uang keamanan dan kebersihan, ZS pun mulai berencana untuk membuat pelajaran kepada Fernando tambunan dengan keluar rumah membawa senapan angin dan peluru sebanyak 3 (tiga) butir. ZS membawa serta menyimpan senapan beserta peluru di kandang lembu dekat rumahnya dan setelah itu ZS kembali kerumah.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekira pukul 20.00 wib, pelaku mulai melancarkan aksinya menuju tempat penyimpanan senapan angin, setelah mengisi peluru timah sebanyak satu buah ke dalam selongsong senapan angin dan sisanya dimasukkan kedalam kantong celana, setelah itu ZS berjalan kaki menuju lokasi jaga malam, dan dari lokasi jaga malam ZS berjalan melewati kebun kelapa sawit masyarakat dan berhenti di perbukitan. Lalu pelaku merokok sebentar sambil melihat situasi disekitar lokasi kejadian.
“Dari perbukitan tersebut terlihat Fernando Tambunan yang sedang duduk di teras rumahnya, kemudian Pelaku mengokang senapan angin tersebut dan menembakkannya ke arah Fernando Tambunan” ucap Deli Serdang
Lanjutnya, dari tembakan tersebut Fernando Tambunan terkena tembakan pada lengan sebelah kiri lalu peluru recoset dan mengenai dada bagian bawah.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK mengatakan, dari penyidikan, pelaku diketahui biasa meminta uang jatah keamanan di sekitar perumahan.
Motif dari penembakan, menurut pengakuan pelaku dendam kepada korban lantaran penolakan pemberian uang jaga malam yang diminta.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 353 ayat (2) Subs Pasal 351 ayat (2) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun penjara.” ujar Kapolresta Deli Serdang.(spi/ldi)
No comment