Riau,sinarpagiindonesia.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GRPPH -RI Minta Kejaksaan Tnggi (Kejati) Riau Telusuri Anggaran Makan Minum (Mamin) Sekretariat daerah Kabupaten Rokan Hilir (Sekda Rohil) TA. 2014-2017.
Pasalnya, besaran alokasi anggaran kegaitan makan dan minum ini secara keseluruhan mengalami naik turun dari tahun ketahun seperti pada tahun 2014 mencapai 5,1 miliar, tahun 2015 mencapai 5,3 miliar, tahun 2016 mencapai 5,1 miliar dan tahun 2017 mencapai 2,6 miliar yang terdiri dari biaya makan dan minum tamu sebesar 1 miliar, biaya makan dan minum kepala daerah 540 juta, biaya makan dan minum wakil kepala daerah 420 juta, biaya makan dan minum rapat 400 juta dan biaya makan dan minum sekretariat daerah sebesar 300 juta.
“Kami dari LSM GRPPH -RI meminta kepada Aparat Penegak Hukum di Kejati Riau supaya kembali membuka dan menelusuri penggunaan anggaran makan minum di Sekretarian daerah Rohil mulai tahun 2014-2017, kami menduga dalam penggunaan nya terdapat indikasi tindak pidana korupsi. Ucap Bambang kepada media ini Jumat ( 19/8/2022).
Bambang menambahkan, untuk data awal pihaknya selalu Ketua LSM GRPPH -RI siap memberikan data kongkrit dan kerjasama kepada aparat penegak hukum dan dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan Tipikor yang ada ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Sebagai contoh sambung Bambang, Tahun Anggaran 2017 Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir mengalokasi dana untuk Kegiatan Makanan dan Minuman secara keseluruhan mencapai 3,439,866,000,-.
Sedangkan terkati dengan Biaya Makan dan Minum untuk Tamu mencapai 1 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk penyediaan makan dan minum tamu dalam rangka beberapa kegiatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir diantara Kunjungan Kerja Pejabat Ke Rokan Hilir, Acara Pelantikan, Peringatan Hari hari penting, dan lainnya sebagainya.
Jika dikumpulkan seluruh biaya terkait dengan belanja makanan dan minuman pada seluruh kegiatan Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir TA 2017 lanjut Bambang maka diperkirakan mencapai 8,414,311,000,- tersebar pada seluruh bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir
Sejauh ini tutur Bambang, pihaknya sudah mengkonfirmasi SA mantan sekda Rohil melalui watsaap nya terkait anggaran di sekda Rohil tahun anggaran 2014-2017 minta tanggapan anggaran biaya Mamin tetapi tidak menjawab konfirmasi tersebut
Lanjut Bambang”Besar komponen biaya makanan dan minuman tersebut menimbulkan pertanyaan besar setiap tahunnya dikalangan pegawai honorer, pns dan masyarakat Rokan Hilir, hal ini diperkuat adanya temuan dilapangan beberapa transaksi pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan penyediaan makanan dan minuman tersebut dengan dugaan sementara adanya markup, adanya dugaan tumpang tindih kegiatan yang dimungkinkan terjadi, dugaan duplikasi pengeluaran untuk kegiatan yang sama dan adanya indikasi kuat bahwa perusahaan yang ditunjukkan untuk menyediakan kegiatan makanan dan minuman tersebut tidak melaksanakan pekerjaan dengan baik artinya diduga pinjam perusahaan dimana hal ini jelas dilarang dan tidak diperboleh dalam peraturan pengadaan barang dan jasa. Tutup Bambang.(spi/red)
No comment