Bagansiapiapi,sinarpagiindonesia.com – Setiap tahunnya Pemda Rokan Hilir Mengalokasikan anggaran biaya belanja sewa rumah/gedung/gudang/Parkir atau hotel hingga mencapai Rp. 600 juta, tapi siapa menyangka hingga detik ini Pemkab Rohil di duga memiliki hutang dengan beberapa pihak Hotel dan informasinya belum di bayar.
Penelusuran LSM GRPPH-RI di beberapa Hotel Bagansiapiapi di kota Bagansiapiapi, ketika di konfirmasi mengatakan bahwa untuk Pemkab Rohil khusus sewa hotel di batasi jumlah kamarnya, sebab hutang lama belum di bayar oleh Pemkab Rohil khusus sewa hotel dibatasi jumlah kamar nya,sebab hutang lama belum dibayar oleh Pemda Rohil.
“Ya,masih ada hutang tahun tahun sebelum nya”,ungkap beberapa pengurus hotel Keoada LSM GRPPH-RI yang berhasil ditemui.
Untuk di ketahui, Pemkab Rohil dalam mengalokasikan dana untuk anggaran biaya belanja sewa rumah/gedung/gudang/Parkir atau hotel dari tahun ke tahun berikutnya dengan angka yang sangat fantastis lengkap dengan data dokumentasi SPJ nya yang sudah di cairkan sesuai dengan tahun anggaran tetapi kenapa masih memiliki hutang piutang ke pihak ketiga yang menyediakan Jasa?
Terkait pertanyaan yang belum terang dan belum terjawab ini, LSM GRPPH -RI Bambang Irwawan mengkonfirmasi mantan Sekda 2018, 2019 dan 2020 HM Surya Arfan melalui via telepon namun chat Watshap hanya di lihat tanpa merespon.
Oleh sebab itu, selaku LSM GRPPH -RI akan melaporkan penggunaan biaya belanja sewa rumah/gedung/gudang/Parkir atau hotel ke pihak penegak hukum, sebab di duga ada penyimpangan bahkan di duga fiktif.
Contoh, kata Bambang pada tahun anggaran 2019 Pemkab Rohil mengucurkan dana sewa Hotel
Per 30 April 2019 dengan SPJ Penerimaan Kunjungan Kerja Pejabat Negara/Departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen/Luar Negeri (HOTEL) TA 2019
00048/SPJ/UP/4.00.01.01/B03/2019
–
Rp. 58,745,000.00
Lebih kurang sebulan kemudian pada tanggal 24 Mei 2019 dengan SPJ Kegiatan Penerimaan Kunjungan Kerja Pejabat Negara/Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/Luar Negeri Tahun Anggaran 2019
00053/SPJ/UP/4.00.01.01/B03/2019
–
Rp. 38,621,000.00
Masih di bulan lima tahun dua ribu sembilan belas yakni sebanyak dua kali melakukan pembayaran pada tanggal 31 Mei 2019 SPJ Kegiatan Penerimaan Kunjungan Kerja Pejabat Negara/Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/Luar Negeri Tahun Anggaran 2019
00066/SPJ/UP/4.00.01.01/B03/2019
–
Rp. 31,645,000.00
31 Mei 2019
GU Kegiatan Penerimaan Kunjungan Kerja Pejabat Negara/Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/Luar Negeri Tahun Anggaran 2019
01980/SP2D/GU/4.00.01.01/2019
Rp. 97,366,000.00
-Berlanjut pada 5 Juli 2019
Belanja Ganti Uang (GU) Pada Kegiatan Penerimaan Kunjungan Kerja Pejabat Negara/Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/Luar Negeri Tahun Anggaran 2019
02449/SP2D/GU/4.00.01.01/2019
Rp.31,645,000.00
-29 Oktober 2019
Penerimaan Kunjungan Kerja Pejabat Negara/Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/Luar Negeri Tahun Anggaran 2019
00221/SPJ/UP/4.00.01.01/B03/2019
–
Rp. 71,018,900.00
Rp. 12 Nopember 2019
Belanja Ganti Uang (GU) Pada Kegiatan Penerimaan Kunjungan Kerja Pejabat Negara/Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/Luar Negeri Tahun Anggaran 2019
07329/SP2D/GU/4.00.01.01/2019
71,018,900.00
-2
9 Nopember 2019
Penerimaan Kunjungan Kerja Pejabat Negara/Departemen /Lembaga Pemerintah Non Departemen /Luar Negeri
00281/SPJ/UP/4.00.01.01/B02/2019
–
Rp. 117,894,130.00
6 Desember 2019
Belanja Ganti Uang (GU) Pada Kegiatan Penerimaan Kunjungan Kerja Pejabat Negara/Departemen /Lembaga Pemerintah Non Departemen /Luar Negeri Tahun Anggaran 2019
09082/SP2D/GU/4.00.01.01/2019
Rp. 117,894,130.00
-T
erakhir pada tanggal 26 Desember 2019 Penerimaan Kunjungan Kerja Pejabat Negara/Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/Luar Negeri Tahun Anggaran 2019
00324/SPJ/UP/4.00.01.01/B02/2019
–
Rp. 141,432,755.00
Berdasarkan informasi dan keterangan data awal yang kami rangkum, kami menduga telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada item belanja sewa hotel ini ke penegak Hukum. Pungkas Bambang.(spi/bem)
No comment