Jakarta,sinarpagiindonesia.com – Dewan Pers dan Mabes Polri menanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama, ” Stop, hindari kriminalisasi terhadap Wartawan.
Sungguh diperlukan kesepakatan bersama dalam perlindungan kemerdekaan pers dan
penegakan hukum terkait penyalagunaan profesi Wartawan.
Oleh sebab itu, perjanjian kerja sama sudah tertuang dalam surat nomor. 03/DP/MoU/Iii/2022, dan nomor. NK/4/III/2022.
Perjanjian kerja sama merupakan pertama ini turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers Mabes Polri untuk meminimalisir kriminalisasi tugas jurnalis yang sedang melaksanakan kewajiban dalam memburu pemberitaan di lapangan.
Dalam perjanjian kerja sama itu ditanda tangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto, MH, SH di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Nov 2022.
Dari Dewan Pers, Arif Zulkifli menjelaskan,
perjanjian kerja sama Ini sebagai pedoman maupun panutan bagi Polri dan Dewan Pers, khususnya para Media dan Wartawan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum pada penyalahgunaan profesi kewartawanan.
Sehingga tidak terjadi lagi para Wartawan dilaporkan kepada kepolisian menggunakan regulasi selain UU Tahun 1999, tentang Pers.
“Dengan penanda tanganan perjanjian dan kepahaman kerja sama tersebut, tidak ada kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan, ” tegas Arif Zulkifli.
Sambungnya, kerja sama merupakan salah satunya mengatur tentang, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan, maka harus dikoordinasikan
dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk katagori karya Jurnalis atau produk/materi pers atau bukan.
Pabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalis, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak.jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut, pada Dewan Pers.
“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU Th 1999, tentang Pers dengan direkomendasi oleh Dewan Pers, ” ujar Arif.
Lalu, koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori pembuatan penyalahgunaan profesi Wartawan diluar koridor Undang Undang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang undangan.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto, MH, SH. dukung sepenuhnya kerja sama dengan Dewan Pers.
“Sambung Agus, pihaknya akan lakukan
sosilisasi kesepakatan kerja sama ini pada seluruh jajaran Polri,” tututnya.(spi/red)
No comment